Dam Haji di Indonesia: Kritik atas Fatwa Tarjih

Penulis membaca berkali-kali Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah Nomor 04 Tahun 2026 tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air. Dibaca pelan-pelan, dicermati alur ushul-nya, dibandingkan dengan referensi kitab-kitab klasik yang dirujuk di dalamnya. Kesan pertama yang muncul : niat baiknya tidak diragukan. Stunting, polusi di Mina, mahalnya logistik daging dari Saudi, surplus daging di Tanah Suci, itu semua persoalan riil yang memang menggelisahkan. MTT, sebagaimana watak Muhammadiyah, terbiasa berpikir progresif dan tidak takut keluar dari arus jumhūr ketika realitas menuntut. Untuk itu, sebagai sesama pegiat fiqih, penulis angkat topi.

Tapi setelah ditelaah lebih dalam, penulis harus jujur : ada beberapa loncatan metodologi yang membuat fatwa ini, dengan segala hormat, agak goyah berdiri di atas kakinya sendiri. Penulis akan coba uraikan satu per satu. Bukan untuk berdebat siapa benar siapa salah,  tradisi ikhtilāf sudah biasa dalam kita, tapi karena fatwa yang menggeser hukum asal yang sudah disepakati jumhūr selama 1400 tahun butuh argumen yang jauh lebih muḥkam daripada yang disuguhkan.

Pertama, soal qiyās yang ditarik terlalu jauh. MTT menggunakan hadis Jabir bin Abdullah : “kullu fijāji Makkata manḥarun” (seluruh jalan Makkah adalah tempat penyembelihan),  sebagai dasar untuk meluaskan lokasi penyembelihan dam dari Makkah ke Indonesia. Logikanya : kalau Nabi dulu memperluas dari satu titik ke seluruh penjuru Makkah, maka sekarang boleh diperluas dari Makkah ke Tanah Air. Tujuannya sama : taḥqīq al-maṣlaḥah dan rafʿ al-ḥaraj.

Akan tetapi, apakah logika yang dipakai ini qiyās yang setara? Perluasan Nabi terjadi di dalam satu wilayah Haram, dari titik tertentu ke seluruh penjuru Makkah, masih dalam satu kota, satu zona spiritual, satu status syar’ī. Yang ditawarkan MTT adalah perluasan antar-benua, dari Tanah Haram ke Jakarta, Surabaya, hingga pelosok NTT. Beda kota, beda negara, beda zona waktu, dan yang paling fundamental : beda status Haram.

Hal itu bukan qiyās tawsī’ah seperti halnya yang dilakukan untuk perluasan wilayah Mina, tapi qiyās maʿa al-fāriq, bahkan bisa penulis sebut sebagai qiyās istiqlālī (qiyas penuh) yang memindahkan hukum dari satu domain ke domain yang sama sekali berbeda. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, hadis tersebut justru menetapkan batas Makkah sebagai wilayah Haram, bukan membukanya untuk seluruh dunia.

Kedua, soal taʿlīl yang dipaksakan. MTT mengidentifikasi ʿillat (kausa hukum) penyembelihan dam pada dua hal : distribusi manfaat kepada fakir miskin, dan efisiensi logistik. Lalu menyimpulkan : karena ʿillat-nya adalah manfaat sosial, maka lokasi geografis Tanah Haram bisa dialihkan ke mana pun yang lebih membutuhkan. Ini jelas, MMT tidak bisa mengidentifikasi perbedaan ‘illat’ dengan ‘hikmah’ yang dibahas panjang-lebar dalam ushul fikih.

Di sinilah letak persoalannya. ʿIllat sebuah hukum tidak bisa direduksi pada satu dimensi saja. Dam, seperti seluruh manāsik haji, punya dua dimensi sekaligus : taʿabbudī (spiritual-geografis) dan taʿaqqulī (rasional-sosial). Mengidentifikasi ʿillat hanya pada dimensi sosial sambil mengabaikan dimensi taʿabbudī yang melekat pada mawāqiʿ Haram, sama dengan mengatakan bahwa tawaf bisa dipindah ke Monas asal ‘niatnya mensucikan diri’. Bāb al-ijtihād yang terlalu lebar justru bisa merobohkan struktur fiqih ibadah itu sendiri.

Baca juga: PESANTREN, TAKZIM, DAN LUKA (Catatan Kritis atas Kekerasan Seksual di Pesantren)

Ketiga, soal taʿwīl ayat yang belum pernah ada presedennya. MTT memaknai frasa “ilā al-Bait al-ʿAtīq” (QS al-Hajj : 33) dan “bāligal Kaʿbah” (QS al-Māʾidah : 95) sebagai “mencapai tujuan ibadah, bukan titik geografis.” Penulis sudah cek di Thabarī, Qurṭubī, Ibnu Katsīr, Zamakhsyarī, Rāzī, hingga Bayḍāwī, tidak satu pun mufasir klasik memaknai dua ayat ini secara metaforis. Semuanya memahami secara ḥaqīqī, literal-geografis.

Apakah berarti mufasir klasik tidak boleh ditinggalkan? Bukan begitu. Boleh saja meninggalkan pendapat mufasir klasik, kalau ada qarīnah yang sangat kuat dan dalil ṣarīḥ yang lebih unggul. Tapi dalam fatwa ini, MTT meninggalkan ijmā’ tafsir 1400 tahun hanya berbekal pertimbangan utilitarian. Ini, mohon maaf, taʿwīl ba’id atau farfetched,  penafsiran yang ditarik terlalu jauh dari kemampuan teks menanggungnya.

Keempat, soal referensi mazhab yang dipotong di tengah. Inilah bagian yang paling penulis sayangkan. Fatwa ini mengutip empat mazhab seolah-olah semuanya mendukung. Padahal kalau dibaca lengkap : Ibn Māzah dari mazhab Hanafi memang membolehkan, tapi dengan syarat, kalau dagingnya hilang/ dicuri di luar Haram, wajib ganti. Ini juga sebenarnya kalau dicek secara detail, bukan pembahasan dam tamatu’ atau qiran, tapi dam jaza’. Al-Syīrāzī dengan tegas menyatakan pendapat yang ṣaḥīḥ dalam Hanafi adalah harus di tanah Haram, jika disembelih di luar, daging wajib dibagikan di wilayah haram. Silahkan dibaca teks lanjutan dalam kitab alMafatih.

Yang paling problematik, kutipan al-Nawawī dari Rauḍah al-Ṭālibīn dalam mazhab Syafi’i. MTT mengutip pendapat kedua yang membolehkan di luar Haram, tapi membuang syaratnya : “dagingnya harus dipindahkan dan dibagikan di dalam Tanah Haram sebelum daging tersebut berubah.” Syarat ini justru kontra dengan tujuan fatwa MTT sendiri, distribusi di Indonesia. Kalau syaratnya dipenuhi, fatwanya jadi mubazir; kalau dibuang, namanya bukan lagi mengikuti al-Nawawī, melainkan meminjam nama al-Nawawī untuk pendapat baru.

Mazhab Maliki yang dirujuk juga membolehkan, tapi konteksnya khusus dam fidyah karena uzur, bukan dam tamattu’ atau kiran yang menjadi fokus fatwa. Imam Mālik sendiri sangat ketat tentang hadyu : wajib di Makkah, untuk fakir miskin Makkah. Mazhab Hanbali, al-Buhūti dalam Kasysyāf al-Qināʿ, memang membuka kemungkinan di luar Ka’bah, tapi penerimanya tetap orang miskin Tanah Haram. Kalau kita pakai Hanbali untuk sembelih di Indonesia, maka logikanya dagingnya tetap harus diterbangkan ke Makkah, ini disebut tanāquḍ dākhilī, kontradiksi dalam dirinya sendiri.

Kalau dibikin tabel sederhananya seperti ini : dari empat mazhab yang dikutip, tidak satu pun yang sepenuhnya kompatibel dengan kesimpulan fatwa. Yang kompatibel sebagian, syaratnya dibuang. Yang dibuang syaratnya, menjadi pendapat yang bukan lagi pendapat mazhab manapun, pendapat baru yang dibungkus referensi klasik.

Kelima, soal kejujuran metodologis. Inilah yang sebenarnya paling penulis tunggu dari fatwa ini, tapi tidak penulis temukan : pengakuan bahwa ini adalah ijtihād jadīd. Tidak ada masalah dengan ijtihad baru. Tradisi tajdīd, yang justru menjadi nama Majelis ini sendiri, bahkan menuntutnya. Tapi ijtihad baru harus jujur menyatakan dirinya sebagai ijtihad baru, dengan beban pembuktian yang lebih berat, dengan dalil ṣarīḥ yang lebih kuat, dengan mekanisme ushul yang lebih solid seperti sadd al-dzarīʿah atau mafsadah muʿaẓẓamah yang jelas-jelas mendesak.

Yang dilakukan fatwa ini justru sebaliknya : menyajikan ijtihad baru seolah-olah pendapat lama yang sudah ada landasannya dalam khazanah klasik. Dengan cara mengutip mazhab secara selektif, membuang syarat-syarat yang menyertai, dan menarik analogi yang sebenarnya tidak setara. Ini, dalam tradisi ushul, disebut talbīs al-dalīl (pengaburan dalil). Penulis yakin MTT tidak bermaksud demikian, tapi efek yang dihasilkan persis seperti itu.

Lantas, apa yang seharusnya? Penulis tidak sedang menolak spirit di balik fatwa ini. Stunting itu nyata. Polusi Mina itu nyata. Mahalnya logistik daging dari Saudi itu nyata. Kemubaziran daging dam yang akhirnya jadi limbah itu juga nyata. Persoalan-persoalan ini layak dicarikan jalan keluar dari sisi syar’ī. Hanya saja, jalan keluarnya jangan dengan menggeser hukum asal yang berbasis nash dan disepakati jumhūr.

Beberapa alternatif yang mungkin lebih kokoh secara ushul : Pertama, dorong jamaah Indonesia untuk meningkatkan kurban sunnah di Tanah Air, bukan mengalihkan dam wajib. Bedanya halus tapi fundamental : satu adalah penambahan, satu adalah substitusi. Kedua, dorong Pemerintah Saudi memperbaiki sistem distribusi daging dam keluar Saudi melalui mekanisme resmi Adahi dan IDB, ini sudah berjalan, tinggal diperluas. Indonesia bisa jadi salah satu negara penerima utama. Ketiga, kalau memang MTT yakin pengalihan ini perlu, sajikan sebagai ijtihad jadīd dengan terang-terangan. Akui bahwa ini bertentangan dengan jumhūr. Jelaskan mengapa maṣlaḥah dalam kasus ini begitu kuat hingga melampaui aṣl al-hukm. Dan yang paling penting : jelaskan batasannya, supaya logika fatwa ini tidak digunakan untuk merobohkan ibadah-ibadah lain berbasis lokasi dan waktu.

Penulis berharap MTT, yang punya tradisi tarjīh yang kuat dan rekam jejak ijtihad yang berani, mau meninjau ulang fatwa ini dengan kerangka ushul yang lebih muḥkam. Karena fatwa, sekali keluar, akan menjadi rujukan jutaan orang. Dan fatwa yang berdiri di atas qiyās yang goyah, taʿlīl yang dipaksakan, dan referensi yang dipotong di tengah, justru akan menjadi celah bagi orang-orang yang ingin meliberalisasi ibadah lebih jauh lagi, sesuatu yang penulis yakin bukan tujuan MTT.

Terakhir, sebagai penutup, ada satu prinsip yang sederhana : al-ḥaqqu aḥaqqu an yuttabaʿ, kebenaran lebih berhak diikuti. Bahkan ketika kebenaran itu datang dari pendapat lama yang tidak populer, dan menolak inovasi yang tampak menarik. Wallahu aʿlam bi al-ṣawāb.

Nur Salikin, Ketua Asosiasi Mahad Aly se-Indonesia (AMALI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *