saiidusshiddiqiyah.ac.id — Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, suara perjuangan pesantren kembali menggema. KH Nur Salikin, Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) sekaligus Mudir Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah, berdiri di hadapan para hakim konstitusi dalam sidang uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Rabu (24/6/26).
Dalam persidangan tersebut, KH Nur Salikin, menyampaikan dukungan penuh terhadap permohonan uji materi yang diajukan. Menurutnya, ketentuan dalam UU Pesantren saat ini belum memberikan mandat yang cukup tegas kepada negara untuk menanggung dan mendukung pembiayaan pendidikan pesantren. Salah satunya adanya diskriminasi struktural yang selama ini menempatkan Ma’had Aly di pinggiran sistem pendidikan nasional.
Bagi KH Nur Salikin, langkah hukum ini bukan sekadar gugatan administratif. Ia menyebutnya sebagai perjuangan menagih janji konstitusi yang selama ini belum sepenuhnya berpihak pada pesantren.
“Kami sama sekali tidak tertarik pada pembelaan pragmatis apalagi ego sektoral lembaga. Jika urusannya sekedar finansial, sejarah telah membuktikan bahwa pesantren mampu bertahan berabad-abad lamanya tanpa campur tangan negara,” tegasnya dalam sidang.
Di hadapan Mahkamah Konstitusi, KH Nur Salikin membawa mandat dari 95 institusi Ma’had Aly di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa pesantren, khususnya Ma’had Aly, selama puluhan tahun telah menjadi benteng moral bangsa dan penjaga tradisi intelektual Islam. Namun ironisnya, ketika negara mulai mengakui Ma’had Aly secara formal melalui Undang-Undang Pesantren pada 2019, pengakuan itu belum sepenuhnya diikuti dengan jaminan hak yang setara.
Salah satu sorotan utama AMALI tertuju pada kesejahteraan para dosen atau muhadir Ma’had Aly. Sejak lisensi resmi diberikan pada 2016, para pengajar menjalankan beban tridarma perguruan tinggi sebagaimana dosen universitas pada umumnya. Namun, secara administratif mereka belum terintegrasi ke dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Akibatnya, ribuan dosen Ma’had Aly kehilangan akses terhadap tunjangan profesi, perlindungan hukum, dan kepastian status sebagai tenaga pendidik.
Data yang dibawa AMALI menunjukkan, sebagian besar dosen Ma’had Aly hanya menerima honor antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan, angka yang dinilai jauh dari layak untuk profesi akademik.
“Dosen Ma’had Aly terhalang dari hak dan tunjangan profesi sejak awal berdirinya pada 2016. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi kesejahteraan dibandingkan perguruan tinggi lainnya. Padahal, beban tridarma yang dijalankan adalah ekuivalen (sepadan),” ujar KH. Nur Salikin.
Tak hanya dosen, diskriminasi juga dirasakan para mahasantri. Hingga kini, data mahasiswa Ma’had Aly belum sepenuhnya masuk ke pangkalan data pendidikan tinggi nasional. Kondisi itu membuat mereka tidak bisa mengakses berbagai fasilitas negara, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Padahal, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp15 triliun untuk program KIP Kuliah pada 2026. Namun bagi mahasantri Ma’had Aly, anggaran itu seolah tak pernah ada.
Menurut KH Nur Salikin, kondisi ini menunjukkan adanya eksklusi sistemik terhadap pesantren. Ia menilai negara masih menempatkan pesantren sebagai pelengkap, bukan sebagai subjek utama dalam pembangunan pendidikan nasional.
Karena itu, ia menegaskan bahwa dosen dan mahasantri Ma’had Aly berhak memperoleh perlakuan yang setara dengan sivitas akademika perguruan tinggi lainnya, baik dalam akses bantuan pendidikan, pembiayaan, pengembangan kapasitas, maupun pengakuan akademik. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, agar negara memiliki kewajiban hukum yang tegas dalam menjamin pendanaan Ma’had Aly.
Bagi KH Nur Salikin, perjuangan ini bukan hanya soal anggaran, melainkan soal martabat pesantren sebagai institusi yang telah ikut menjaga bangsa sejak sebelum republik berdiri.
“Pesantren telah menunaikan tugas sejarahnya menjaga moral bangsa. Karena itu, negara harus hadir secara lebih nyata dan proporsional untuk memastikan keberlangsungan serta kemajuan pendidikan pesantren,” pungkasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dinilai akan menjadi titik penting: apakah negara benar-benar siap mengakui pesantren sebagai pilar pendidikan yang setara, atau tetap membiarkannya berjalan sendiri di tengah sistem yang belum sepenuhnya adil.
Pewarta: Winda Khoerun Nisa
