Sejarah Ma’had Aly

SEJARAH LEGALITAS MA'HAD ALY

Sejak 1998 - Sekarang

Kilas Sejarah Ma’had Aly di Indonesia dan Berbagai Aturan Terkait

Berikut adalah milestone (kilasan sejarah) muncul dan berkembangnya Ma’had Aly hingga saat ini (2026) dan perjuangannya dalam mendapatkan legalitas. Tiap tahap dalam milestone ini bukanlah proses yang tiba-tiba muncul. Tetapi ia adalah hasil perjuangan berbagai pihak yang tidak bisa sebutkan satu persatu namanya.

TAHUNTAHAPLINK
1988Inisiasi awal pendirian Ma’had Aly oleh berbagai ulama lalu dilaksanakan Halaqah Nasional di PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan di beberapa pesantren sekitar Tapal Kuda (Situbondo, Jember, Banyuwangi, dan Probolinggo)Download
199021 Februari 1990 Ma’had Aly pertama berdiri dan dijadikan pilot project dari hasil halaqah 1989. Lembaga ini disebut al-Ma’had al-Aly Lil Ulum al-Islamiyah Qism al-Fiqh yang bertempat di PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.
1993Ma’had Aly al-Munawwir Krapyak didirikan pada tahun 1993 oleh KH. Zainal Abidin Munawwir, adik KH. Ali Ma’shum. KH. Ali Ma’shum merupakan salah satu pentashih kurikulum yang disusun untuk Ma’had Aly pada tahun 1989.
2001Pengakuan pertama Kementerian Agara RI terhadap Ma’had Aly melalui KMA Nomor 284 tahun 2001 tentang Ma’had Aly yang ditandatangani oleh KH. Muhammad Tolchah Hasan pada 8 Mei 2021. KH. Muhammad Tolchah Hasan adalah salah satu tokoh yang ikut serta dalam merumuskan kurikulum Ma’had Aly dalam berbagai halaqah sejak 1989. Pengakuan ini adalah hasil dari keluh kesah pimpinan Ma’had Aly kepada menteri agama pada tahun 1999 yang kemudian memfasilitasi pertemuan pada 10-12 Desember 1999 di Surabaya, 5-6 Maret 2000 di Surabaya, 23-24 Semptember 2000 di Malang, dan 16-18 Desember 2000 di Jakarta.Download
2001Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (BINBAGA ISLAM) Nomor: E/179/2001 tentang pokok-pokok pedoman penyelenggaraan Ma’had Aly yang ditandatangani oleh Dr. Husni Rahim sebagai penerjemahan terhadap KMA Nomor 284 tahun 2001. Surat ini berisi tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan pengembangan serta penyelenggaraan institusional dan operasional Ma’had Aly.Download
2003Ma’had Aly al-Hikam Malang didirikan oleh KH. Hasyim Muzadi tetapi saat ini beralih menjadi PTKI.
2004Penyetaraan Pendidikan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dengan jenjang S-2 melalui SK Dirjen Bagais Nomor: Dj II/353/2004. Melalui SK ini, Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah menjadi penyelenggara pendidikan dengan kurikulum yang sudah dianggap setingkat dengan S-2 sementara ijazah legal formal didapatkan dari Institut Agama Islam Ibrahimy (mirip seperti PKUMI – PTIQ). Perkuliahan dilaksanakan di Ma’had Aly, tetapi legal formal menginduk ke IAI Ibrahimy karena Ma’had Aly belum memiliki legal standing. Sejak saat ini kemudian muncul istilah Marhalah Ula dan Marhalah Tsaniyah.Download
2006Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah didirikan oleh DR. KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ. dan Drs. KH. Surya Dharma Ali, M.Si.
2006Ma’had Aly Nurul Jadid dirintis
2006Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng didirikan oleh KH. Muhammad Yusuf Hasyim dan Gus Sholah pada 6 September 2026.
2007Nomenklatur Ma’had Aly mulai masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Pada pasal 20 ayat 1 dalam PP tersebut disebutkan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi dalam bentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi. Dalam lembaran penjelasan terhadap pasal itu disebutkan bahwa pendidikan diniyah jenjang perguruan tinggi antara lain adalah Ma’had Aly.Download
2007Ma’had Aly al-Fitrah Surabaya didirikan.
2009Ma’had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga resmi didirikan pada tanggal 1 Agustus 2009 M (bertepatan dengan 10 Sya’ban 1430 H). Pendiriannya diinisiasi oleh Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG
2011Ma’had Aly Maslakul Huda Pati didirikan
2011Selain KMA, nomenklatur Ma’had Aly masih belum ada di berbagai peraturan dan perundang-undangan. Bahkan hanya ada di penjelesan pasal pada PP Nomor 55. Hal ini mendorong komunitas Ma’had Aly bersama Direktorat PD Pontren untuk mengupayakan nomenklatur Ma’had Aly masuk pada RUU Pendidikan Tinggi yang sedang digodok oleh DPR. Pada tahun ini, Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah bersama forum Komunikasi Ma’had Aly se Indonesia (FOKMASI) mengadakan halaqah dengan tema prospek Ma’had Aly dalam Politik Pendidikan Tinggi di Indonesia pada 17-18 Oktober 2011 di Hotel Orchid Jakarta. Turut hadir sebagai narasumber pada acara ini, anggota POKJA RUU Pendidikan Tinggi, anggota komisi X DPR RI, Rektor UIN Malang, dan beberapa masyayikh Ma’had Aly. Halaqah ini ditindaklanjuti dengan audiensi bersama beberapa fraksi DPR RI yang ditempatkan di ruang fraksi PKB pada 19 Oktober 2011. Beberapa pekan kemudian, FOKMASI mendapatkan undangan untuk hearing di Senayan terkait RUU Pendidikan Tinggi yang dihadiri oleh KH. A. Muhyiddin Khatib dan Dr. Abdul Djalal dan Gus Reza.
2012Nomenklatur Ma’had Aly sudah masuk ke batang tubuh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 30 ayat (2). Di sana disebutkan, “Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan dapat berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.”Download
2013FOKMASI mendorong agar ada Peraturan Pemerintah yang menjabarkan lebih jelas tentang Ma’had Aly sebagai salah satu amanat UU Nomor 12 tahun 2012. Tetapi usaha ini mengalami kebuntuan. Akhirnya, dilakukan audiensi dengan Menteri Agama tahun ini (Suryadharma Ali) yang dilakukan oleh KHR. Ach. Fawaid As’ad dan KH. Nur Iskandar.
2014Setelah menteri agama berganti, muncul Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Kegamaan Islam. Pada pasal 23 ayat (4) disebutkan, “Pendidikan diniyah formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana ayat (1) huruf C berbentuk Ma’had Aly”. Kemudian pada pasal 24 ayat (4) juga dijelaskan bahwa Ma’had Aly akan diatur dalam peraturan tersendiri.Download
2015Sebagai tindak lanjut PMA Nomor 13 tahun 2014, kemudian Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Melalui PMA ini, Ma’had Aly menegaskan posisinya sebagai pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi.Download
2016Terbit SK Izin Operasional Pendirian Ma’had Aly pada Pondok Pesantren untuk 13 Ma’had Aly jenjang Marhalah Ula melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3002 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Kamarudin Amin pada 27 Mei 2016. Pada SK ini memuat Ma’had Aly Marhalah Ula untuk (1) Sa’idussiddiqiyah Jakarta (2) Syech Ibrahim al-Jambi, Kota Jambi (3) Thawalib Parabek, Sumatera Barat (4) MUDI Mesjid Raya, Bireun Aceh (5) As’adiyah, Sengkang (6) Rasyidiyah Khalidiyah, Kalimantan Selatan (7) Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo Jawa Timur (8) Hasyim Asy’ari, Tebuireng Jombang Jawa Timur (9) At-Termasi, Pacitan Jawa Timur (10) Maslakul Huda, Pati Jawa Tengah (11) Iqna’ al-Tholibin, Sarang Rembang Jawa Tengah (12) Al-Hikamussalafiyah, Ciwaringin Cirebon Jawa Barat (13) Miftahul Huda, Manonjaya Tasikmalaya Jawa BaratDownload
2016Setelah Ma’had Aly dikukuhkan keberadaannya dengan SK Izin Penyelenggaraan, maka pada tahun ini pula muncul Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Dalam PMA ini, lulusan Ma’had Aly mendapatkan gelar Sarjana Agama (S.Ag.), Magister Agama (M.Ag.) dan Doktor (Dr.). KMA ini ditandatangani oleh Lukman Hakim Saifuddin pada 9 Agustus 2016.Download
2017Terbit SK izin Pendirian Ma’had Aly pada Pondok Pesantren dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3844 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kamaruddin Amin pada 17 Juli 2017 yang memuat izin pendirian untuk Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Marhalah Ula untuk 13 Ma’had Aly tambahan (1) Darul Munawarah, Pidie Jaya Aceh (2) Al-Hikmah, Brebes Jawa Tengah (3) Al-Mubaarok, Wonosobo Jawa Tengah (4) Balekambang, Jepara Jawa Tengah (5) Ta’mirul Islam, Surakarta Jawa Tengah(6) Al-Fitrah, Surabaya Jawa Timur (7) Al-Zamachsyari, Malang Jawa Timur (8) Al-Hasaniyah, Tuban Jawa Timur (9) Nurul Qarnain, Jember Jawa Timur (10) Nurul Qadim, Probolinggo Jawa Timur (11) Darussalam, Banyuwangi Jawa Timur (12) Krapyak, Yogyakarta (13) Kebon Jambu, Ciwaringin Cirebon Jawa BaratDownload
2017Terbit Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7114 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian pada Masyarakat Ma’had Aly yang ditandatangani oleh Kamarudin Amin pada 22 Desember 2017. Keputusan ini menandai Standar Nasional Penyelenggaraan Ma’had Aly untuk pertama kalinya (SNMA).Download
2018Mulai disuarakan oleh Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) untuk melakukan moratorium pemberian izin penyelenggaraan Ma’had Aly agar semua sumber daya dapat difokuskan pada pemenuhan dan pengembangan 26 Ma’had Aly yang sudah ada. Namun, usaha ini tidak membuahkan hasil dengan tetap hadirnya izin penyelenggaraan untuk Ma’had Aly-Ma’had Aly baru di tahun ini.
2018Sejak tahun ini, SK Izin Penyelenggaraan Ma’had Aly sudah tidak secara kolektif, tetapi masing-masing mendapatkan 1 berkas SK. Pada tahun ini, ada beberapa Ma’had Aly yang menerima SK Izin Penyelenggaraan: (1) TBS Kudus Jawa Tengah (2) Lirboyo, Kediri Jawa Timur (3) Nurul Burhani, Demak Jawa Tengah (4) Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur (5) Malikussaleh, Aceh Utara (6) Darud Da’wah wal Irsyad (DDI) Mangkoso, Sulawesi Selatan (7) Fadlul Jamil, Rembang Jawa Tengah (8) Daru Ihya’ liulumuddin, Pasuruan Jawa Timur (9) Al-Idrisiyah, Tasikmalaya Jawa Barat
2019Terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-Undang ini menjadi babak baru penguatan posisi Ma’had Aly. Pada batang tubuh Undang-Undang ini, Ma’had Aly semakin kokoh posisinya.Download
2019Pada tahun ini, Ma’had Aly baru tetap mendapatkan SK Izin Penyelenggaraan, walaupun suara-surat moratorium digaungkan oleh AMALI. Pada tahun ini, ada beberapa Ma’had Aly baru yang mendapatkan izin penyelenggaraan: (1) Babussalam al-Hanafiyah, Aceh Utara (2) Zainul Hasan, Probolinggo Jawa Timur (3) Al-Munawwarah, Pekanbaru Riau (4) Madarijul Ulum, Bandar Lampung Lampung (5) Dayah Raudhatul Ma’arif, Aceh Utara (6) Al-Ibrahimy, Gresik Jawa Timur (7) Al-Falah, Ploso Kediri Jawa Timur (8) As-Sunniyah, Jember Jawa Timur (9) An-Nur II al-Murtadla, Malang Jawa Timur (10) Askhabul Kahfi, Semarang Jawa Tengah (11) At-Taqwa KH. Noer Alie, Bekasi Jawa Barat (12) Nurul Cholil, Bangkalan Jawa Timur
2019Ma’had Aly menjadi mitra penyelenggaraan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai penguat terhadap posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi resmi yang diakui negara. Pada tahun ini, ada 5 Ma’had Aly yang menjadi mitra: (1) Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo Jawa Timur (2) Hasyim Asy’ari, Jombang Jawa Timur (3) Kebon Jambu, Cirebon Jawa Barat (4) As’adiyah, Sengkang Sulawesi Selatan (5) Sa’idussiddiqiyah, Jakarta Utara DKI Jakarta
2020Pada tahun ini, seharusnya Ma’had Aly meluluskan angkatan pertama sejak mendapatkan izin penyelenggaraan pada 2016. Akan tetapi, lulusan tidak akan diterima bila lembaga penyelenggara belum terakreditasi. Pada masa ini, belum ada badan yang secara resmi ditunjuk untuk melakukan akreditasi terhadap Ma’had Aly. Badan Akreditasi Pendidikan Tinggi (BANPT) pada saat ini tidak punya kewenangan untuk mengakreditasi Ma’had Aly karena Ma’had Aly berada di bawah naungan PD Pontren, bukan di bawah naungan DIKTIS. Oleh karena itu, AMALI mendesak menteri agama untuk mengambil alih tugas ini lalu menerjunkan tim ke beberapa Ma’had Aly untuk melakukan penilaian. Dari hasil tim itulah kemudian terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 598 tahun 2020 tentang Hasil Penilaian dan Evaluasi Penyelenggaraan Ma’had Aly. Pada lampiran keputusan ini, ada 52 Ma’had Aly yang dinilai (diasesmen) dan hanya 7 diantaranya yang mendapatkan predikat mumtaz (A).Download
2020Pada tahun ini, ada tiga Peraturan Menteri Agama penting yang diterbitkan hampir bersamaan sebagai tindak lanjut dari adanya Undang-Undang Pesantren. PMA Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren; PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren; dan PMA Nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. PMA Nomor 32 ini menandai bahwa PMA Nomor 71 tahun 2015 tentang Ma’had Aly dicabut dan tidak berlaku lagi. Ketiga PMA ini ditandatangani oleh Menteri Fachrul Razi pada November 2020Download
2020Karena pada tahun ini 13 Ma’had Aly yang mendapatkan izin penyelenggaraan pada 2016 akan meluluskan angkatan formal pertama, maka diperlukan pedoman dalam penulisan ijazah. Oleh karena itu, pada tahun ini terbit Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7092 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah dan Penulisan Gelar pada Ma’had Aly yang ditandatangani oleh Muhammad Ali Ramdhani pada 16 Desember 2020.Download
2021Setelah beberapa Ma’had Aly meluluskan mahasantrinya, maka kemudian ditemui kendala saat alumni tersebut hendak melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di PTKIN/PTKIS. PTKIN/PTKIS belum bisa menerima lulusan Ma’had Aly Marhalah Ula karena mereka tidak terdapaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Menanggapi hal ini, Ma’had Aly Lirboyo berkirim surat kepada kementerian lalu terbitlah surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tengan Status Lulusan Ma’had Aly tertanggal 18 Maret 2021. Melalui surat ini, alumni Ma’had Aly dapat melanjutkan studinya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di seluruh Indonesia.Download
2021Pada tahun ini, sebenarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakui lulusan Ma’had Aly melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang tertanggal 15 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Iwan Syahril. Pada edaran ini, Ma’had Aly diakui memiliki kualifikasi untuk menjadi guru PAI pada pendidikan SD hingga SLTA. Namun demikian, surat edaran ini tidak dibarengi dengan pembenahan sistem sehingga lulusan Ma’had Aly masih belum bisa mendaftar (tertolak oleh sistem).Download
2021Dengan tiadanya Badan Akreditasi untuk Ma’had Aly dan berdasarkan amanat Undang-Undang Pesantren, maka pada tahun ini dibentuk Majelis Masyayikh melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 2 November 2021. Kehadiran MM membuka babak baru bagi dunia pesantren dan Ma’had Aly. Tetapi selama beberapa tahun berikutnya, MM masih sibuk sosialisasi dan merumuskan peraturan terkait pesantren dan pendidikan yang dinaunginya, tidak fokus kepada Ma’had Aly.Download
2022Sejak tahun 2020, AMALI sudah sering menyuarakan agar hak-hak lulusan Ma’had Aly tidak mendapatkan diskriminasi, terutama dalam kesempatan untuk melanjutkan studi maupun dalam kesempatan kerja. Untuk melanjutkan studi, dengan hadirnya surat edaran pada tahun 2021, sudah tidak mengalami kendala. Namun, dalam berkarir dalam bidang pekerjaan formal, masih menemui berbagal halangan dan rintangan. Oleh karenanya, setelah adanya desakan dari AMALI dan berbagai pimpinan Ma’had Aly, akhirnya Dirjen Pendis (Muhammad Ali Ramdhani) mengeluarkan surat kepada Rektor dan Ketua PTKI se Indonesia, Kepala Kanwil se Indonesia (30 September 2022); Gubernur se Indonesia & Bupati/Wali Kota se Indonesia dan Sekjen Kementerian/Lembaga Negara (6 Oktober 2022) yang menjelaskan bahwa lulusan Ma’had Aly memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja sebagaimana lulusan PTKI lainnya.Donwload
2023Dengan hadirnya berbagai surat dari Dirjen Pendis, lulusan Ma’had Aly tetap mengalami kesulitan. Sebab, walaupun sudah ditegaskan melalui berbagai peraturan dan surat edaran, tidak dibarengi dengan perubahan pada portal-portal pendaftaran yang masih berbasis murni pada PD Dikti. Dalam hal ini, kementerian agam berusaha memberi penjelasan bahwa lulusan Ma’had Aly M.1 linear untuk mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam melalui surat Nomor: B-4590/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/10/2023 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tertanggal 2 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (Amrullah).Download
2024Usaha-usaha di atas pada akhirnya membuahkan hasil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Agama RI (menag) Yaqut Cholil Qoumas menyepakati langkah terobosan untuk membuka ruang bagi para lulusan Ma’had Aly untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ada beberapa formasi yang dapat diisi oleh lulusan Ma’had Aly.
2024Sejak kehadiran MM tiga tahun sebelumnya, berbagai regulasi terkait Ma’had Aly semuanya melalui kajian dan pembahasan di MM bersama AMALI. Pada tahun ini, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 502 tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly yang ditandatangani pada 21 Mei 2024. KMA ini seakan-akan menjadi pengganti SNMA (Standar Nasional Ma’had Aly) yang diterbitkan oleh Dirjen Pendis pada tahun 2017. Namun, di tahun yang sama, KMA ini dicabut dan digantikan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 941 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly yang ditandatangani pada 4 September 2024. KMA ini merupakan cikal bakal perbaikan standar untuk seluruh Ma’had Aly. KMA inilah peraturan terakhir yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.Download
2025Pada 31 Januari 2025, Dirjen Pendis menerbitkan surat dengan Nomor: B-36/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 tahun 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag se Indonesia. Melalui surat ini, posisi lulusan Ma’had Aly semakin tegas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkarir sebagai guru formal di lingkungan Kementerian Agama. Pada tahun ini pula, sistem Kemenag sudah mengakomodir nomenklatur Ma’had Aly. Namun hingga saat ini sitem di Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kemenristek Dikti, belum mengakomodir nomenklatur Ma’had Aly. Sehingga, masih ditemui kesulitan untuk mendaftarkan lulusan Ma’had Aly pada Dapodik sebagai guru atau di PD Dikti sebagai Dosen.Download
2025Terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 128 tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Tinggi Ma’had Aly pada tanggal 4 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Nasaruddin Umar. KMA ini hadir sebagai salah satu basis Asesmen yang akan dilaksanakan sebab SK Penilaian yang terbit pada 2020 yang ditandatangani oleh menteri agama waktu itu sudah hampir habis masa berlakunya.Download
2025Bak gayung menyambut, pada tahun ini terbit pula Keputusan Ketua Majelis Masyayikh Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025 tentang Pedoman Asesmen Ma’had Aly tertanggal 10 April 2025. KKMM ini menjadi acuan penyelenggaraan Asesmen terhadap beberapa Ma’had Aly yang dianggap sudah siap dan sudah perlu re-asesmen.Download
2025Terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma’had Aly pada tanggal 16 April 2025. Dengan KMA ini, gelar lulusan Ma’had Aly yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan diubah, khusus hanya untuk Ma’had Aly. Dengan hadirnya KMA ini, lulusan Ma’had Aly semakin terasing di telinga kolega-koleganya (PTKI) dengan gelar yang benar-benar baru.Download
2025Tahun ini, menjadi tahun paling banyak peraturan terkait Ma’had Aly terbit. Pada tahun ini pula terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1495 tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah yang ditandatangani pada 16 September 2025. Kehadiran KMA ini menandai bahwa KMA Nomor 941 tahun 2024 dicabut dan tidak berlaku. Tampaknya, banyak peraturan terkait Ma’had Aly yang seringkali dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan-peraturan lainnya.Download
2025Terbit Keputusan Ketua Majelis Masyayikh Nomor 20 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Rekomendasi Pendirian Ma’had Aly Program Marhalah Ula, Tsaniyah, dan Tsalitsah serta Penyelenggaraan Konsentrasi Kajian pada Ma’had Aly tertanggal 1 Oktober 2025. Dengan kehadiran KKMM ini, MM hendak merapikan pengusulan Ma’had Aly baru atau penambahan Marhalah pada Ma’had Aly yang sudah beroperasi.Download
2026Terbit Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama. PP ini diteken oleh Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026. PP ini menandai babak baru dalam dunia pesantren. Selama ini, pesantren di-’urus’ oleh Sub Direktorat. Dengan hadirnya PP ini, pesantren akan dibina oleh Direktorat Jenderal. Hal ini akan semakin menguatkan posisi pesantren.Download
2026Muncul persoalan ketika ada salah satu mahasantri lulusan Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong, Probolinggo mengalami masalah karena tidak dapat mendaftar sebagai wali asrama di Sekolah Rakyat milik Kementerian Sosial karena akreditasi yang tidak resmi. Padahal, wali asrama terbuka untuk semua jurusan. Menanggapi hal ini, lalu terbitlah surat dari Ketua Majelis Masyayikh tertanggal 1 Juli kepada Sekjen Kemensos yang menegaskan posisi hasil asesmen yang telah dilaksanakan oleh Majelis Masyayikh untuk Ma’had Aly. Kemudian surat ini dipertegas dengan hadirnya surat dari Dirjen Pendis tertanggal 3 Juli yang ditujukan kepada Sekjen Kemensos yang menegaskan pengakuan hasil asesmen yang selama ini telah dilakukan. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Pesantren (Basnang Said).Download
2026Hingga saat ini, lulusan Ma’had Aly masih belum mampu menembus batas-batas PD Dikti. Alumni Ma’had Aly masih sulit untuk dapat diterima menjadi dosen di PTKI atau guru di kementerian pendidikan karena tidak terdata di PD Dikti. Selain itu, regulasi-regulasi yang ada (terbit) tentang Ma’had Aly masih memperjuangkan nasib para lulusannya, belum memperjuangkan nasib dosen-dosennya dan tenaga kependidikan yang mengelolanya. Persoalan persoalan ini sedang dalam proses komunikasi dengan berbagai pihak melalui AMALI dan lainnya.