saiidusshiddiqiyah.ac.id—Juni 1945 menjadi penanda penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Di mana ruang yang sebelumnya hening, yang dahulu hanya menjadi tempat orang untuk menyaksikan bagaimana para penjajah mengemukakan gagasannya tiba-tiba dipenuhi suara dan gagasan tentang masa depan bangsa. Namun, apa yang sesungguhnya terjadi di balik ruang yang mendadak ruh itu? Mungkinkah riuh itu yang akhirnya dapat mengubah nasib sebuah bangsa?
Pada tahun 1945, Jepang berada di ambang kekalahannya. Dalam Perang Pasifik, kekuatan mereka runtuh satu persatu, wilayah jajahan mereka jatuh ke tangan Sekutu. Di sisi lain, simpati rakyat Indonesia terhadap Jepang juga semakin menipis. Untuk mempertahankan simpati yang tersisa, Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji itu bukan semata-mata kemurahan hati, melainkan langkah politik yang terukur. Untuk menunjukkan keseriusannya, Jepang membentuk sebuah badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.
Baca juga: Cikal Bakal Dasar Negara: Rekonstruksi Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI menjadi wadah resmi pertama yang mengizinkan tokoh-tokoh bangsa membicarakan dasar negara. Setelah sekian lama bergerak dalam bayang-bayang kolonialisme, para nasionalis, tokoh Islam, kaum modernis, dan priyayi, akhirnya duduk dalam satu ruangan yang sama. Meskipun latar belakang mereka berbeda, semua hadir dengan satu tujuan yang sama yakni masa depan Indonesia yang merdeka.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 juni 1945. Pada hari-hari tersebut, satu pertanyaan mendominasi perbincangan, “apa dasar yang tepat bagi negara Indonesia merdeka?” Pertanyaan ini tampak sederhana, akan tetapi jawabannya rumit karena Indonesia adalah bangsa yang sangat beragam. Dasar negara harus cukup kuat untuk mempersatukan, tetapi juga cukup untuk menaungi keragaman suku, agama, dan tradisi.
Dalam sidang itu, sejumlah tokoh ikut menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara. Pada 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengemukakan pidato mengenai lima asas yang ia rumuskan yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Pada hari ketiga sidang pertama BPUPKI, tepatnya pada 31 Mei 1945, Soepomo juga mengemukakan lima dasar negara yakni Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah,serta Keadilan Sosial. Perdebatan semakin menghangat hingga tiba pada 1 Juni 1945. Di sinilah momen yang kelak menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah lahirnya Pancasila.
Soekarno dan Lahirnya Pancasila
Puncak sidang pertama terjadi pada tanggal 1 Juni 1945, saat Soekarno menyampaikan pidatonya yang kemudian dianggap monumental. Dalam pidato tersebut ia merumuskan lima dasar negara. Diantaranya, Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun sebelum masuk pada pemaparan kelima prinsip tersebut, Soekarno lebih dahulu menjelaskan kecenderungannya terhadap simbol-simbol, terutama simbol angka. Ia mengungkapkan bahwa angka lima itu kerap hadir dalam kehidupan manusia. Diantaranya lima rukun dalam ajaran Islam, lima jari dalam satu tangan, lima indera manusia, bahkan dalam dunia pewayangan juga terdapat lima ksatria Pandawa. Bagi Soekarno, semua itu bukan sebuah kebetulan. Angka lima ia maknai sebagai simbol keseimbangan dan kesempurnaan, sebuah bentuk harmoni yang layak dijadikan fondasi bagi negara.
Dari pola simbolik itulah Soekarno menegaskan bahwa dasar negara Indonesia merdeka akan berjumlah lima. Kelima prinsip itu bukan lahir dari renungan pribadi semata, melainkan merupakan kristalisasi nilai-nilai yang telah hidup sejak lama dalam kebudayaan bangsa. Ia menolak menyebutnya “Panca Dharma,” sebab dharma bermakna kewajiban, sedangkan yang ingin ia ajukan bukan kewajiban, melainkan asas dasar negara. Atas saran seorang ahli bahasa, Soekarno kemudian memilih nama “Pancasila,”panca berarti lima dan sila berarti dasar. Nama inilah yang dianggap paling tepat untuk menegaskan fondasi tempat bangsa berdiri.
Meskipun begitu, Soekarno menyadari bahwa dasar negara tidak bisa ditetapkan secara kaku tanpa ruang dialog. Karena itulah ia menawarkan bentuk penyederhanaan bila kelima sila tersebut belum memperoleh kesepakatan penuh. Ia merumuskannya menjadi Trisila: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan Ketuhanan. Tiga unsur ini ia anggap sebagai inti dari Pancasila. Lebih ringkas namun tetap memuat semangat kebangsaan yang inklusif, demokrasi yang mengutamakan musyawarah, serta kehidupan berketuhanan yang menghormati kebebasan beragama tanpa adanya paksaan.
Bahkan setelah itu, ia masih menunjukkan kemungkinan bahwa seluruh gagasan tersebut dapat dipadatkan menjadi satu sila saja atau Ekasila, yaitu gotong royong. Bagi Soekarno, ekasila yang berisi prinsip gotong royong adalah suatu paham yang dinamis, yang menggambarkan suatu karya bersama, satu buat semua, semua buat satu, semua buat semua. Nilai ini menjadi titik temu antara kebebasan individu dan kepentingan bersama.
Dengan menempatkan gotong royong sebagai inti terdalam dasar negara, Soekarno menegaskan bahwa Indonesia hanya dapat berdiri kokoh bila ibangun di atas solidaritas sosial.
Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Setelah sidang pertama BPUPKI berakhir, upaya merumuskan dasar negara tidak langsung selesai. Untuk menyempurnakan rumusan yang telah muncul dalam sidang, dibentuklah sebuah tim kecil yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia inilah yang diberi tugas merumuskan lebih rinci dasar negara Indonesia serta menyusun naskah awal Undang-Undang Dasar 1945.
Keanggotaan Panitia Sembilan terdiri atas tokoh-tokoh penting dengan latar belakang yang beragam, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Drs. Mohammad Hatta
- Mr. A. A. Maramis
- Mr. Moh. Yamin
- Achmad Soebardjo
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Abdul Kahar Muzakkar
- H.Agus Salim
- K.H Abdul Wahid Hasyim
Melalui diskusi panjang, Panitia Sembilan menghasilkan sebuah rumusan penting yang dikenal sebagai Piagam Jakarta yang disepakati pada 22 Juni 1945, dengan rumusan lima sila:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan sila pertama kemudian menimbulkan keberatan, terutama dari wakil Indonesia Timur. Keberatan ini menjadi bahan pertimbangan penting pada sidang berikutnya.
Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sehari setelah Proklamasi, PPKI mengadakan sidang pada 18 Agustus 19445 untuk mengesahkan UUD 1945 dan dasar negara. Dalam sidang itu, Mohammad Hatta mengusulkan perubahan pada sila pertama agar seluruh golongan dapat menerima rumusan dasar negara. Kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” kemudian diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perubahan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga persatuan nasional. Mulai saat itu, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan dimasukkan dalam pembukaan UUD 1945.
Penetapan Hari Lahirnya Pancasila
Pada 2016, melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, pemerintahan menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan ini menegaskan kembali pentingnya pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 sebagai tonggak lahirnya Pancasila.
Pancasila tidak lahir dalam sekejap mata, melainkan melalui rangkaian perdebatan, dialog, dan kompromi. Dari ruang sidang yang dulu sunyi, lahirlah dasar negara yang hingga kini menjadi warisan pemikiran yang lahir dari pengalaman sejarah, bukan sekadar rumusan teoritis.
Referensi:
Setijo, Pandji. 2006. Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta: PT Grasindo.
Setijo, Pandji. 2006. Pendidikan Pancasila perspektif sejarah perjuangan bangsadengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Jakarta: PT Grasindo.
Nasution, Toni. 2022. Pendidikan Pancasila. Medan: Merdeka Kreasi Group.
Jurdi Syarifuddin. 2016. Kekuatan-kekuatan Politik Indonesia Kontestasi Ideologi dan Kepentingan.Jakarta: Kencana.
Abadi, M. Husnu. 2024. Bunga Rampai Politik Hukum: Dari Sistem Pemilihan Umum Sampai Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya. Deepublish.
Kontributor: Hasna Aziizah Shaoumi
