sa’iidusshiddiqiyah.ac.id—Periode perjuangan Nabi Muhammad SAW di Makkah merupakan salah satu fase paling menentukan dalam sejarah Islam. Masa ini menjadi awal penyampaian risalah tauhid kepada masyarakat Arab. Namun, perjalanan tersebut juga dipenuhi penolakan, intimidasi, dan tekanan politik dari kaum Quraisy. Mereka memandang ajaran Islam sebagai gerakan yang mampu mengubah struktur sosial masyarakat Makkah.
Berbagai literatur sirah menjelaskan bahwa perjuangan Islam menghadapi resistensi yang semakin kuat seiring bertambahnya jumlah pengikut. Penolakan tersebut bahkan datang dari keluarga dekat beliau sendiri. Alih-alih memperoleh perlindungan dan dukungan dari masyarakatnya, Nabi justru menjadi sasaran berbagai bentuk permusuhan yang dilakukan secara sistematis oleh para pemimpin Quraisy.
Ajaran Islam membawa nilai-nilai yang sangat berbeda dengan sistem sosial masyarakat Arab ketika itu. Rasulullah SAW mengajarkan tauhid sebagai fondasi kehidupan, menolak segala bentuk penyembahan berhala, mengangkat martabat manusia tanpa membedakan status sosial, serta menyerukan keadilan bagi kelompok-kelompok yang selama ini tertindas. Prinsip-prinsip tersebut secara langsung mengguncang struktur masyarakat Quraisy yang telah berlangsung turun-temurun.
Kaum elite Quraisy memandang dakwah Islam sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan mereka. Selain itu, penghapusan praktik penyembahan berhala diperkirakan akan mengurangi pemasukan ekonomi Makkah yang selama bertahun-tahun bergantung pada aktivitas ziarah masyarakat Arab ke Ka’bah beserta perdagangan patung sesembahan. Di sisi lain, ajaran Islam mengenai persamaan derajat manusia juga dinilai dapat melemahkan dominasi kaum bangsawan atas budak dan masyarakat lapisan bawah.
Oleh karena itu, berbagai bentuk perlawanan dilakukan untuk menghentikan perkembangan Islam. Menurut Shafiyurrahman al-Mubarakfuri dalam Al-Rahiq al-Makhtum, kaum Quraisy menerapkan strategi yang semakin sistematis untuk menghentikan perkembangan Islam. Strategi tersebut meliputi penyiksaan fisik, ancaman pembunuhan, propaganda negatif kepada jamaah haji, hingga pemboikotan ekonomi terhadap Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib. Seluruh kebijakan tersebut bertujuan memutus dukungan terhadap Rasulullah SAW sekaligus memaksa beliau menghentikan dakwahnya.
Meskipun demikian, berbagai tekanan tersebut tidak pernah mengubah komitmen Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah Islam. Beliau tetap menunjukkan kesabaran luar biasa dengan terus mendoakan kaumnya agar memperoleh petunjuk dari Allah. Sikap tersebut memperlihatkan karakter dakwah Rasulullah yang mengedepankan kasih sayang sekalipun menghadapi permusuhan yang sangat keras.
Setelah lebih dari satu dekade berdakwah di Makkah tanpa memperoleh ruang yang memadai untuk mengembangkan masyarakat Islam, Rasulullah SAW mulai melihat peluang baru melalui baiat yang dilakukan oleh penduduk Yatsrib. Kesediaan mereka menerima Islam serta memberikan perlindungan kepada Nabi membuka jalan bagi perubahan strategi dakwah.
Hijrah ke Madinah bukanlah tindakan melarikan diri dari tekanan kaum Quraisy, melainkan sebuah langkah strategis untuk membangun masyarakat Islam yang memiliki kebebasan menjalankan ajaran agama. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar meninggalkan Makkah secara bertahap menuju Madinah.
Perintah hijrah tersebut disambut dengan penuh kegembiraan oleh kaum muslimin. Setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan, mereka akhirnya memperoleh kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih aman. Di sisi lain, keberangkatan kaum muslimin justru meningkatkan kekhawatiran para pemimpin Quraisy. Mereka menyadari bahwa apabila Rasulullah berhasil bergabung dengan para pengikutnya di Madinah, maka Islam akan berkembang menjadi kekuatan politik baru yang jauh lebih sulit dikendalikan.
Darun Nadwah sebagai Lembaga Musyawarah Politik Quraisy
Menurut Jawwad ‘Ali dalam Al-Mufasshal fi Tarikh al-‘Arab Qabl al-Islam, Darun Nadwah merupakan lembaga permusyawaratan tertinggi masyarakat Quraisy yang didirikan oleh Qushay bin Kilab. Di tempat inilah para pemimpin suku berkumpul untuk membahas berbagai persoalan penting yang menyangkut kepentingan bersama, termasuk urusan politik, peperangan, dan keamanan masyarakat.
Sidang yang membahas persoalan Rasulullah SAW diselenggarakan pada hari Kamis, 26 Safar tahun ke-14 kenabian. Agenda utama pertemuan tersebut adalah mencari solusi paling efektif untuk mencegah hijrah Nabi ke Madinah.
Sidang tersebut dihadiri oleh para pemimpin dari berbagai kabilah Quraisy. Beberapa tokoh penting yang hadir di antaranya Abu Jahal dari Bani Makhzum, Abu Sufyan dari Bani Abd Syams, serta para pemuka Quraisy lainnya.
Menurut riwayat yang diriwayatkan oleh Ibnu Hisyam dalam Tahdzib Sirah Ibnu Hisyam, turut hadir pula seorang tua dari Najd yang sebenarnya merupakan Iblis yang menyamar sebagai penasihat.
Musyawarah pun berlangsung dengan penuh ketegangan. Seluruh peserta memahami bahwa kegagalan menghentikan Rasulullah SAW sebelum beliau tiba di Madinah akan berakibat fatal bagi Quraisy. Oleh sebab itu, berbagai usulan dikemukakan untuk mencari solusi yang dianggap paling efektif.
Gagasan pertama yang muncul adalah mengasingkan Nabi dari Makkah. Dengan cara tersebut diharapkan pengaruh beliau akan hilang secara perlahan. Akan tetapi, usulan ini ditentang oleh pria tua Najd karena dianggap justru memberi kesempatan kepada Rasulullah SAW menyebarkan dakwah kepada masyarakat lain.
Pendapat lain datang dari Abul Bakhtari yang menawarkan agar Nabi dipenjara. Menurutnya, langkah tersebut akan menghentikan seluruh aktivitas dakwah Islam. Namun, gagasan ini juga ditentang pria Najd karena dikhawatirkan akan memicu upaya penyelamatan dari para pengikut Rasulullah SAW yang jumlahnya terus bertambah.
Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, sidang Darun Nadwah akhirnya memasuki tahap penentuan keputusan akhir. Dalam situasi demikian, Abu Jahal bin Hisyam mengajukan sebuah usulan yang kemudian diterima oleh seluruh peserta sidang.
Sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai literatur sirah, Abu Jahal mengusulkan agar setiap kabilah Quraisy memilih seorang pemuda yang kuat, pemberani, dan memiliki kedudukan terhormat di tengah kaumnya. Para pemuda tersebut kemudian ditugaskan untuk melakukan penyerangan secara serentak terhadap Rasulullah SAW pada malam yang telah ditentukan. Dengan melibatkan seluruh kabilah dalam aksi pembunuhan itu, tanggung jawab atas kematian Nabi tidak akan dibebankan kepada satu suku tertentu, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh Quraisy.
Strategi tersebut disusun dengan pertimbangan politik yang matang. Abu Jahal memperkirakan bahwa Bani Hasyim sebagai keluarga Rasulullah tidak mungkin memerangi seluruh kabilah Quraisy sekaligus. Pilihan paling realistis bagi mereka, menurut perhitungan Abu Jahal, adalah menerima pembayaran diyat (tebusan darah) sebagai bentuk penyelesaian perkara.
Usulan tersebut segera memperoleh dukungan penuh dari para peserta sidang. Seluruh delegasi menyepakati bahwa pembunuhan merupakan jalan terakhir untuk menghentikan perkembangan Islam. Menurut riwayat yang dicatat oleh Al-Nas Ibnu Sayyid dalam Uyun al-Atsar fi Funun al-Maghazi wa al-Syama’il wa al-Siyar, keputusan tersebut menjadi hasil resmi sidang Darun Nadwah, kemudian para pemimpin Quraisy meninggalkan tempat pertemuan dengan tekad bulat untuk segera melaksanakan rencana tersebut.
Apabila dianalisis dari perspektif sejarah politik, keputusan ini menunjukkan bahwa kaum Quraisy telah mencapai titik kepanikan tertinggi. Mereka tidak lagi memilih jalur diplomasi, negosiasi, ataupun tekanan sosial sebagaimana dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebaliknya, mereka beralih menggunakan kekerasan politik sebagai instrumen utama untuk mempertahankan dominasi sosial dan ekonomi yang selama ini mereka nikmati.
Perlindungan Ilahi dan Gagalnya Konspirasi Quraisy
Di tengah persiapan kaum Quraisy menjalankan rencana tersebut, Allah Swt. memberikan perlindungan kepada Rasulullah SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Nabi diberitahu mengenai konspirasi pembunuhan yang sedang disusun sehingga beliau memiliki kesempatan untuk menyusun strategi penyelamatan.
Informasi tersebut menjadi titik balik yang sangat menentukan dalam sejarah Islam. Rasulullah SAW tidak meninggalkan Makkah secara tergesa-gesa, melainkan menyusun langkah-langkah yang matang agar keberangkatan beliau tidak diketahui oleh para pemuda Quraisy yang telah mengepung rumahnya.
Dalam rangka mengecoh musuh, Rasulullah SAW meminta Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat pembaringan beliau. Langkah ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan kesan bahwa Nabi masih berada di dalam rumah sehingga para pengepung tidak segera menyadari keberangkatan beliau. Kedua, memastikan berbagai barang titipan milik masyarakat Quraisy yang selama ini dipercayakan kepada Rasulullah dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa meskipun kaum Quraisy memusuhi beliau, mereka tetap mengakui integritas dan kejujuran Rasulullah sebagai pribadi yang dapat dipercaya.
Literatur sirah menjelaskan bahwa ketika Rasulullah SAW keluar dari rumahnya, Allah menutup penglihatan para pengepung sehingga mereka tidak mampu melihat beliau melewati barisan mereka. Peristiwa tersebut dipahami oleh mayoritas ulama sebagai bentuk pertolongan langsung dari Allah kepada utusan-Nya. Dengan demikian, rencana pembunuhan yang telah dipersiapkan secara matang akhirnya mengalami kegagalan total sebelum sempat dilaksanakan.
Setelah berhasil keluar dari Makkah, Rasulullah SAW menuju rumah Abu Bakar ash-Shiddiq, kemudian bersama-sama memulai perjalanan hijrah menuju Madinah. Perjalanan tersebut bukan sekadar perpindahan geografis dari satu kota ke kota lain, melainkan transformasi besar dalam sejarah perkembangan Islam.
Bagi kaum Quraisy, keberhasilan Rasulullah meninggalkan Makkah merupakan kegagalan politik yang sangat besar. Seluruh strategi yang mereka lakukan selama bertahun-tahun mulai dari intimidasi, penyiksaan, pemboikotan ekonomi, propaganda, hingga rencana pembunuhan tidak mampu menghentikan perkembangan Islam. Sebaliknya, keberhasilan hijrah justru membuka peluang yang jauh lebih besar bagi dakwah Islam untuk berkembang secara bebas.
Di Madinah, Rasulullah SAW tidak lagi hanya berperan sebagai penyampai wahyu, tetapi juga sebagai pemimpin masyarakat dan kepala pemerintahan. Di kota inilah fondasi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum Islam mulai dibangun secara sistematis. Persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar menjadi contoh nyata bagaimana Islam mampu membangun solidaritas sosial yang melampaui batas-batas kesukuan yang sebelumnya sangat dominan dalam masyarakat Arab.
Selain itu, Rasulullah SAW menyusun Piagam Madinah sebagai dasar kehidupan bersama antara umat Islam, masyarakat Yahudi, dan kelompok-kelompok lain yang hidup di kota tersebut. Piagam tersebut menunjukkan bahwa negara yang dibangun Rasulullah berlandaskan prinsip keadilan, perlindungan terhadap hak-hak warga, serta penghormatan terhadap perbedaan agama dan suku.
Dengan demikian, hijrah bukan hanya menandai berakhirnya fase dakwah yang bersifat defensif di Makkah, tetapi juga menjadi awal lahirnya masyarakat Islam yang mandiri. Oleh sebab itu, banyak sejarawan menyebut hijrah sebagai titik awal transformasi Islam dari sebuah komunitas kecil yang tertindas menjadi sebuah peradaban yang memiliki sistem pemerintahan, hukum, dan tatanan sosial yang kokoh.
Sidang Darun Nadwah merupakan salah satu peristiwa politik paling penting menjelang hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Pertemuan para elite Quraisy tersebut memperlihatkan besarnya kekhawatiran mereka terhadap perkembangan dakwah Islam yang dinilai mengancam struktur sosial, ekonomi, dan politik masyarakat Makkah. Setelah berbagai alternatif diperdebatkan, para pemimpin Quraisy akhirnya menyepakati usulan Abu Jahal untuk membunuh Rasulullah SAW secara kolektif sebagai solusi terakhir dalam menghentikan penyebaran Islam.
Namun demikian, konspirasi tersebut gagal karena Allah Swt. memberikan perlindungan kepada Rasulullah melalui pemberitahuan Malaikat Jibril sehingga beliau dapat menyusun strategi hijrah secara aman. Keberhasilan hijrah bukan hanya menggagalkan rencana pembunuhan kaum Quraisy, tetapi juga menjadi titik balik yang mengubah arah sejarah Islam. Di Madinah, Rasulullah SAW berhasil membangun masyarakat yang berlandaskan nilai tauhid, keadilan, persaudaraan, dan toleransi, yang kemudian berkembang menjadi fondasi bagi lahirnya peradaban Islam.
Sidang Darun Nadwah menjadi bukti bahwa kaum Quraisy melakukan berbagai cara untuk menghentikan perkembangan Islam. Namun, seluruh strategi tersebut gagal karena Allah memberikan perlindungan kepada Rasulullah SAW melalui peristiwa hijrah. Perjalanan menuju Madinah kemudian menjadi titik balik penting yang membuka jalan bagi lahirnya masyarakat Islam yang kuat dan mandiri.
Referensi:
Mubarokfuri, Shafiyurrahman, Al-Rahiq Al-Makhtum (Kairo: Dar El-Wafa: 2020).
Ali, awwad, Al-Mufasshhal fi Tarikhil ‘Arab Qablal Islam, (Beirut: Darus Saqi, 2001).
Harun, Abdussalam, Tahdzibus Sirah Ibni Hisyam, (Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiah, 2018).
Ibnu Katsir, Al-Bidayah Wa An-Nihayah, (Beirut: Dar El- Hijr, 1997).
Al-Nas Ibnu Sayid, Uyun Al-Atsar fi Funun al-Maghāzī wa al-Shama’il wa al-Seer, (Beirut: Dar Al-Qalam, 1993).
Shodiq el-Hambra, Muhammad Sang Organisator Ulung, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2024).
Nizar Abdullah, Perang Muhammad, (Jakarta: Penerbit Zaman, 2011).
Kontributor: Muhammad Abdul Ma’ruf Ali
