Pembentukan Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren, merupakan langkah strategis negara dalam memperkuat kaderisasi ulama. Secara normatif, keberadaan Ma’had Aly berlandaskan pada semangat tafaqquh fiddin, yakni upaya mendalami ilmu agama secara komprehensif untuk melahirkan ulama yang memiliki otoritas keilmuan dan peran sosial di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, Ma’had Aly diharapkan menjadi penghubung antara tradisi keilmuan pesantren yang otentik, dengan sistem pendidikan formal yang diakui negara.
Namun demikian, dalam perkembangan implementasinya, muncul sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya oleh Direktorat Jenderal Pesantren sebagai otoritas yang akan membawahi dan mengembangkan sistem ini. Persoalan tersebut tidak lagi bersifat teknis administratif, melainkan menyentuh aspek filosofis, epistemologis, dan sosiologis: “untuk apa Ma’had Aly didirikan? ulama seperti apa yang ingin dihasilkan? dan bagaimana jalur karirnya dalam struktur masyarakat dan negara?
Krisis Filosofis: Ma’had Aly dan Ketidakjelasan Tipologi Ulama
Secara konseptual, Ma’had Aly dimaksudkan sebagai lembaga kaderisasi ulama. Namun, hingga saat ini belum terdapat kejelasan yang tegas mengenai tipologi ulama yang ingin dihasilkan. Apakah Ma’had Aly bertujuan mencetak ulama fikih klasik, ulama tafsir, ulama hadis, atau ulama kontekstual yang mampu menjawab tantangan modernitas? Ataukah justru menciptakan model ulama baru yang menggabungkan tradisi pesantren dengan pendekatan akademik?
Ketidakjelasan ini berdampak pada arah kurikulum, metode pembelajaran, serta sistem evaluasi. Tanpa definisi yang jelas, Ma’had Aly berpotensi kehilangan distingsinya dan terjebak dalam model pendidikan tinggi yang seragam. Dalam banyak kasus, struktur kurikulum, sistem kredit semester (SKS), hingga orientasi penelitian di Ma’had Aly menunjukkan kemiripan yang signifikan dengan perguruan tinggi keagamaan Islam seperti UIN, IAIN, atau STAI.
Akibatnya, muncul pertanyaan kritis: Apakah Ma’had Aly benar-benar mencetak ulama, atau hanya menghasilkan sarjana agama dengan label pesantren?
Ketiadaan Jalur Karir Ulama: Problem Struktural yang Serius
Salah satu persoalan paling mendasar adalah tidak adanya jalur karir ulama yang terstruktur secara nasional. Berbeda dengan beberapa negara yang memiliki sistem hierarki ulama yang jelas—mulai dari level dasar hingga otoritas tertinggi—Indonesia belum memiliki mekanisme formal yang mengatur posisi, fungsi, dan jenjang karir ulama dalam struktur sosial maupun negara.
Dalam realitas sosial Indonesia, pengakuan terhadap ulama lebih banyak bersifat: genealogis (misalnya melalui garis keturunan tertentu), kultural (berbasis kharisma dan pengaruh pesantren), atau organisasi (melalui ormas keagamaan/politik dll).
Sementara itu, lulusan Ma’had Aly yang telah menempuh pendidikan formal hingga jenjang sarjana, magister, bahkan doktoral, tidak memiliki posisi yang jelas dalam struktur tersebut. Mereka tidak secara otomatis diakui sebagai ulama oleh masyarakat, dan negara pun belum menyediakan ruang institusional yang jelas untuk mengakomodasi peran mereka.
Kondisi ini menimbulkan apa yang dapat disebut sebagai “krisis identitas lulusan Ma’had Aly”:
mereka berada di antara dua dunia—akademik dan pesantren—namun tidak sepenuhnya diterima sebagai otoritas dalam keduanya.
Risiko Duplikasi dengan Perguruan Tinggi Islam
Dalam beberapa takhasus, seperti sejarah Islam, tafsir, hadis atau kajian keislaman lainnya, terdapat indikasi kuat bahwa Ma’had Aly berpotensi mengalami overlapping dengan fakultas-fakultas di UIN atau IAIN. Jika : Pendekatan metodologis yang digunakan sama, Orientasi penelitian berbasis publikasi jurnal, serta Output lulusan tidak berbeda secara signifikan. Keberadaan Ma’had Aly hanya akan menjadi ‘duplikasi institusional’, bukan inovasi pendidikan.
Padahal, kekuatan utama Ma’had Aly seharusnya terletak pada 3 hal : Pertama, kedalaman penguasaan turats dan tradisi sanad keilmuan. Kedua, metode pembelajaran khas pesantren (halaqah, sorogan, bahtsul masail), dan Ketiga pembentukan adab dan karakter keulamaan. Tanpa penegasan distingsi ini, Ma’had Aly berisiko kehilangan identitasnya dan tidak mampu memberikan kontribusi unik dalam ekosistem pendidikan nasional.
Opsi Realistis: Kaderisasi Guru dan Pengelola Pesantren
Salah satu opsi yang lebih realistis adalah memposisikan Ma’had Aly sebagai lembaga yang secara eksplisit mencetak: Guru Pesantren, Pengelola lembaga Pendidikan Pesantren, serta Kader Intelektual Pesantren. Namun, jika opsi ini yang dipilih, maka konsekuensinya adalah perlunya:
- Reorientasi kurikulum yang menekankan pada keilmuan turats dan pedagogi pesantren,
- Penguatan kompetensi manajerial dalam pengelolaan lembaga pesantren,
- Penyusunan jalur karir yang jelas, termasuk sertifikasi, pengakuan, dan distribusi lulusan ke pesantren-pesantren.
Tanpa kejelasan ini, Ma’had Aly akan kehilangan arah dan sulit mempertahankan relevansinya dalam jangka panjang.
Rekomendasi Strategis untuk Direktorat Jenderal Pesantren
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, diperlukan langkah strategis yang bersifat mendasar:
Pertama, Penegasan Tipologi Ulama. Direktorat Jenderal Pesantren perlu merumuskan secara eksplisit jenis ulama yang ingin dihasilkan oleh Ma’had Aly, baik berbasis disiplin ilmu (fikih, tafsir, hadis, sejarah) maupun berbasis fungsi sosial (mufti, pendidik, peneliti, dai).
Kedua, Penyusunan Jalur Karir Ulama. Diperlukan sistem yang mengatur jenjang keulamaan, mekanisme sertifikasi atau pengakuan, serta posisi lulusan dalam struktur masyarakat dan negara.
Ketiga, Diferensiasi dengan Perguruan Tinggi. Ma’had Aly harus dibedakan secara tegas dari UIN/IAIN, baik dalam:metode pembelajaran,jenis output akademik,maupun sistem legitimasi keilmuan (misalnya melalui sanad).
Keempat, Penguatan Ekosistem Sosial Keulamaan.Keterlibatan pesantren, ormas keagamaan, dan masyarakat luas sangat penting untuk memastikan bahwa lulusan Ma’had Aly mendapatkan pengakuan dan ruang pengabdian yang nyata.
Dus, sebagai penutup, Ma’had Aly merupakan inisiatif penting dalam penguatan pendidikan pesantren di Indonesia. Namun, tanpa kejelasan filosofis, struktural, dan strategis, lembaga ini berisiko kehilangan arah dan hanya menjadi replika dari perguruan tinggi keagamaan yang telah ada.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pesantren memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa Ma’had Aly tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga mampu menjaga dan mengembangkan distingsi keulamaan pesantren. Jika tidak, maka Ma’had Aly tidak akan melahirkan ulama yang otoritatif, melainkan hanya lulusan akademik yang kehilangan basis sosial dan epistemologisnya.
Takzim,
Nur Salikin.
