Ketika Rasa Aman Santriwati Direnggut: Trauma Psikologis di Balik Penggerebekan Pesantren Sukoharjo

saiidusshiddiqiyah.ac.id — Bagaimana seharusnya negara hadir di sebuah lembaga pendidikan? Sebagai penegak hukum, negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Namun, kewenangan itu tidak pernah berdiri di atas martabat manusia. Terlebih ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak, kehati-hatian, kepatuhan pada prosedur, dan perlindungan terhadap kelompok rentan semestinya menjadi prioritas.

Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari 27 Oktober 2026, atas dugaan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mie babi menyisakan keprihatinan. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren dan diberitakan sejumlah media, aparat gabungan mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB ketika para penghuni masih beristirahat. Di dalam pesantren terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah.

Pengurus pesantren menyampaikan bahwa kedatangan aparat berlangsung dengan pendobrakan pintu. Mereka juga mengungkapkan dugaan adanya bentakan, tindakan intimidatif, serta perlakuan yang membuat para santriwati ketakutan, bahkan dipaksa keluar tanpa sempat memakai hijab. Salah satu kesaksian yang disampaikan Ustazah Diyana Indah Sari menggambarkan seorang santriwati yang diminta tiarap dan diperlakukan secara kasar saat berada di kamar.

Keterangan tersebut merupakan kronologi dari pihak pesantren dan perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Meski demikian, laporan mengenai pengalaman anak-anak di ruang pendidikan tidak boleh diabaikan. Setiap proses penegakan hukum harus memastikan keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis mereka tetap terlindungi.

Prosedur Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Kemanusiaan

Pihak pengurus pesantren juga mempersoalkan dasar dan tata cara tindakan aparat, termasuk tidak diperlihatkannya surat tugas atau dokumen resmi tertentu pada saat tindakan berlangsung serta penyitaan sejumlah barang milik pribadi dan inventaris pesantren. Hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka oleh aparat yang berwenang. Sampai ada hasil pemeriksaan yang memastikan duduk perkaranya, persoalan tersebut harus disebut sebagai dugaan atau keberatan yang disampaikan pihak pesantren, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Dalam negara hukum, tindakan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki dasar kewenangan serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan mengenai dasar tindakan, identitas petugas, dokumen pelaksanaan, dan berita acara penyitaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Ketegasan aparat tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan bertindak tanpa batas.

Penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara bukan dua kepentingan yang saling meniadakan. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penyelidikan tetap dapat dilakukan secara profesional, tetapi cara pelaksanaannya harus proporsional, menghormati hak anak, serta memperhatikan karakter lingkungan yang digeledah.

Dugaan tindakan intimidatif dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana penegakan hukum tetap menjunjung martabat manusia dan melindungi anak?

Trauma Santriwati dan Hak Anak atas Rasa Aman

Dampak paling serius dari insiden ini bukanlah sekadar terhentinya aktivitas belajar mengajar di pesantren, melainkan guncangan psikologis mendalam yang dialami anak-anak dan perempuan. Selain itu, dampak dari peristiwa ini juga tidak berhenti ketika pemeriksaan selesai. Pengurus pesantren menyampaikan bahwa para santriwati mengalami kesedihan dan ketakutan, sementara kegiatan belajar mengajar sempat terganggu. Pengalaman menghadapi aparat bersenjata, suara bentakan, serta situasi mendadak pada dini hari dapat meninggalkan tekanan psikologis, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kesiapan emosional untuk menghadapi situasi semacam itu.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), diperkirakan 40 juta anak di bawah usia 15 tahun menjadi korban kekerasan dan intimidasi setiap tahunnya. WHO menegaskan bahwa kekerasan psikologis dan verbal, seperti pembentakan, perampasan rasa aman, serta penolakan atas martabat anak dapat memicu trauma psikiatri jangka panjang. Gejala seperti kecemasan berlebih, depresi, gangguan tidur, ketakutan sosial, hingga perubahan perilaku berat berisiko merusak masa depan perkembangan jiwa anak apabila tidak mendapatkan penanganan konseling yang tepat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang tidak mengindahkan prinsip ramah anak sangat berisiko memicu trauma berkepanjangan. Anak-anak dan perempuan merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus, bukan perlakuan yang menakutkan.

Anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang merendahkan martabat, dan pengalaman yang mengancam rasa aman. Karena itu, pemulihan psikologis perlu menjadi bagian dari tindak lanjut. Pendampingan oleh tenaga profesional, perlindungan privasi, komunikasi yang menenangkan dengan keluarga, serta pemulihan kegiatan pendidikan perlu dipastikan.

Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur juga harus dilakukan secara transparan. Jika ditemukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Pada saat yang sama, seluruh pihak perlu menghindari penyebaran identitas maupun detail pribadi anak yang dapat memperpanjang dampak psikologis bagi para santriwati.

Menegakkan Hukum, Merawat Kepercayaan

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tumbuh ketika kewenangan dijalankan secara profesional, terukur, dan dapat diawasi. Dalam kasus Sukoharjo, klarifikasi atas kronologi, dasar penggeledahan, proses pemeriksaan, serta status barang-barang yang diamankan menjadi hal penting untuk menjawab keresahan pengurus, wali santri, dan masyarakat.

Sejumlah pihak telah menyuarakan perlunya evaluasi dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur. MUI, misalnya, meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka dan mendorong pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan tindakan yang tidak proporsional. Seruan tersebut menegaskan bahwa penghormatan terhadap martabat santri dan marwah pesantren harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.

Masyarakat tidak membutuhkan pertentangan antara pesantren dan aparat. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, keadilan, dan kesediaan semua pihak untuk menempatkan fakta di atas prasangka. Aparat harus diberi ruang untuk menjelaskan dasar tindakannya, sementara pengaduan pihak pesantren wajib ditindaklanjuti secara serius dan independen.

Terakhir, Pesantren telah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa. Di dalamnya, generasi muda belajar membaca, memahami agama, membangun disiplin, dan merawat kehidupan bersama. Menjaga pesantren berarti ikut menjaga salah satu ruang pendidikan yang berperan dalam pembentukan karakter masyarakat.

Peristiwa di Sukoharjo semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana kewenangan negara dijalankan di lingkungan pendidikan. Tidak boleh ada tindakan yang mengabaikan martabat manusia atas nama penegakan hukum. Sebaliknya, tidak ada pula lembaga yang berada di luar jangkauan hukum. Kuncinya adalah prosedur yang sah, tindakan yang proporsional, perlindungan anak, dan pertanggungjawaban yang transparan.

Negara hukum yang bermartabat adalah negara yang berdiri di atas prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Tidak boleh ada kekerasan yang dibenarkan atas nama kewenangan. Pesantren harus tetap dijaga sebagai ruang aman untuk menuntut ilmu, membina akhlak, dan membangun peradaban bangsa. Mari kita jadikan insiden ini sebagai momentum evaluasi bersama untuk memperkuat rasa empati sosial, menjunjung tinggi perlindungan anak, dan memastikan hukum hadir dengan wajah yang adil serta humanis.

Sumber diambil dari artikel tirto.id dan Mozaik Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *