KRITIK ATAS KRITIK ‘MENGGADAI’ PESANTREN: Catatan atas Tulisan KH. Munib Abd Muchith

Penulis kaget membaca tulisan KH. Munib Abd Muchith, “Apakah Pesantrenmu Akan Engkau Gadaikan?” kami berusaha membaca dengan pelan-pelan, dirasakan getarannya, ditimbang isinya. Dan penulis paham betul dari mana kegelisahan beliau datang: pesantren sedang dirundung stigma, secara emosional tidak rela, jika dijadikan hujatan netizen terus menerus.

Tapi niat yang baik tidak selalu jadi jaminan diagnosis yang tepat. Sebagai bagian dari ekosistem pesantren, tiap hari bergelut dengan stakeholder pendidikan pesantren, penulis merasa perlu meluruskan beberapa hal dalam tulisan tersebut. Sebab, membela pesantren dengan menembak pihak yang keliru, hasilnya bukan melindungi, melainkan melemahkan.

Ada empat hal yang menurut hemat penulis perlu dijernihkan :

Pertama, dua hal yang berbeda jangan dipaksakan menjadi satu wajah. Kiai Munib mencampur kemarahan pada ‘kelompok yang menggugat’ frasa bantuan dana dalam UU Pesantren ke Mahkamah Konstitusi dengan Majelis Masyayikh (MM). Keduanya berbeda : MM hanya menjadi pihak terkait yang diundang MK untuk diminta keterangan, bukan pengusul judicial review.

Sebelumnya, untuk sekedar informasi, Majelis Masyayikh itu lahir dari amanat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 26 sampai 29. Tugasnya teknis-akademik: merumuskan sistem penjaminan mutu, menetapkan kerangka kurikulum, memeriksa keabsahan ijazah santri. Ia bukan lembaga advokasi anggaran. Menyalahkan Majelis Masyayikh karena ada kelompok lain menggugat dana, itu seperti memarahi dokter spesialis bedah karena ada perawat yang berdemo soal gaji. Profesi beda, ruang beda, urusan beda.

Kedua, menuntut Majelis Masyayikh jadi tim pencari fakta itu salah alamat. Ini jelas beliau, tidak paham sama sekali tugas dan wewenang majlis yang dikritik. Fahmul waqi’/ Tashowur mas’alah harusnya menjadi dasar kritik, yang harus beliau kuasai dengan baik. Jika Kiai Munib bertanya : kenapa lembaga ini diam, kenapa tidak segera bikin tim investigasi saat ada kasus asusila dan kekerasan? Pertanyaan ini keliru di dua sisi, baik dari sisi kewenangan maupun dari sisi fakta di lapangan.

Dari sisi kewenangan: Majelis Masyayikh memang tidak punya hak membentuk tim advokasi kasus. Itu ranah Inspektorat Jenderal Kemenag, kepolisian, dan ormas seperti PBNU dan MUI. Ketua Majelis Masyayikh, Gus Rozin, sudah menegaskan sendiri bahwa lembaganya tidak berwenang mengawasi langsung kasus kekerasan, karena posisinya penjaminan mutu, bukan reserse lapangan. Ini bukan dalih untuk lari dari tanggung jawab. Ini koridor hukum yang memang begitu adanya.

Dari sisi fakta: tuduhan bahwa lembaga ini “diam” itu, mohon maaf, tidak benar. Gus Rozin banyak sekali berbicara tanpa ‘tedeng aling-aling’ soal ini, bahkan sangat membuka diri. Silahkan cek media nasional, banyak buktinya. Begitu juga yang lain, anggota Majelis Masyayikh, seperti Nyai Badriyah Fayumi, justru mendesak pengawasan yang lebih ketat dan menuntut dibangunnya ekosistem yang mampu mencegah serta menangani kekerasan.

Disisi lain, Gus Rozin, lewat jabatannya sebagai Ketua PWNU Jawa Tengah, bersuara sangat lantang. Beliau bahkan terang-terangan mengkritik Kemenag yang dinilainya belum serius mengawal pencegahan kekerasan sampai ke akar bawah. Lebih dari itu, beliau juga mendorong pembentukan Tim/Satgas Pesantren Ramah Anak sebagai sistem perlindungan internal di tiap pondok, untuk menangkal kekerasan fisik, verbal, sampai seksual. Selain itu semua, team dari Fatayat, Muslimat, RMI, PWNU Jateng juga bergerak semua mengadvokasi kasus-kasus yang terjadi di Pesantren Jawa Tengah.  

Lha, kalau begini, Kiai Munib sebenarnya sedang menembak sasaran yang sudah lama bergerak, dan harusnya, beliau yang notabene sebagai Wakil Katib Syuriah PWNU Jateng, ikut malu, menjustifikasi ‘sakit’ pada anggota tubuh sendiri, bukan malahan, mohon maaf, terkesan ‘mencari panggung’.

Ketiga, kemiskinan diromantisasi, kemapanan distigmatisasi. Tulisan Kiai Munib mempertentangkan santri berbekal cengkir sebagai lambang kemurnian, melawan pesantren modern yang dituduh ‘menggadaikan’ diri pada Diknas dan Kemenag.

Penulis ingin menguji premis ini dengan pertanyaan sederhana. Apakah kiai yang menerima bantuan dari Kemenag sudah menggadaikan kemurnian idealismenya? Apakah santri penerima beasiswa KIP sudah menjual jati dirinya? Kalau jawabannya tidak, kenapa pesantren yang menempuh jalur pengakuan negara dianggap lebih rendah? Ini soal ‘cangkem elek’ saja, seperti rumusan Gus Baha.

Kemandirian itu mulia ketika ia pilihan, bukan ketika ia keterpaksaan gara-gara atap asrama bocor dan tidak ada dana memperbaikinya. Justru UU Pesantren dan Majelis Masyayikh hadir supaya lulusan pesantren salaf tidak terus dicap “tidak berijazah” oleh birokrasi. Penjaminan mutu dalam Pasal 26 itu dirancang untuk melindungi kekhasan pesantren, bukan menggerusnya.

Terkait pembahasan di Mahkahah Konstitusi, pasal terkait pendanaan itu memang bermasalah sejak awal, kenapa? Menyalahi UU Dasar 1945, soal kewajiban negara membiayai pendidikan dasar warganya, bukan atas dasar ‘sesuai kemampuan’ yang termaktub di UU Pesantren. Padahal banyak sekali penyelenggaraan pendidikan dasar di pesantren, baik Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah, ataupun Pendidikan Pesantren Salaf/ Kitab Kuning Murni. Ini yang membuat ketimpangan luar biasa pada anggaran pendidikan Indonesia, padahal sama-sama mencerdaskan anak bangsa.

Keempat, ini bagian paling berharga sekaligus paling berkontradiksi dalam tulisan beliau. Kiai Munib mengusulkan pesantren punya kode etik, seperti Polri atau PWI. Usulan ini bagus sekali, penulis sepakat sepenuh hati. Tapi pada tarikan napas yang sama, beliau enggan pada regulasi dan formalisasi, padahal kode etik mustahil tegak tanpa keduanya.

Kode etik tanpa sistem pengawasan hanya akan jadi pajangan di tembok, apalagi kalau berhadapan dengan budaya sungkan untuk menegur seorang kiai. Indah dibaca, mandul di lapangan.

Dan justru instrumen itu sudah mulai dirintis. Majelis Masyayikh telah menyusun acuan struktur pesantren lewat keberadaan Dewan Masyayikh di tiap pondok, sesuai Pasal 27 UU Pesantren. Fungsinya bukan sekadar mengurus kurikulum. Ia mendistribusikan kewenangan supaya kekuasaan tidak menumpuk di satu tangan, supaya tidak ada hegemoni tunggal seorang kiai. Inilah kontrol bersama di dalam pesantren, dan inilah benteng paling masuk akal terhadap penyalahgunaan wewenang. Sanad itu bukan hiasan, dan tata kelola juga bukan sekadar administrasi. Menolak formalisasi sambil menuntut kode etik itu sama saja menolak obat sambil minta sembuh.

Penulis menutup catatan ini dengan satu kegelisahan. Kita semua sepakat pesantren tidak boleh memakai tembok agamanya sebagai perisai dari hukum. Yang penulis persoalkan dalam tulisan Kiai Munib: arah tembakannya. Ngapunten, dengan tidak mengurangi rasa hormat pada beliau: tembakan tulisan tersebut sudah meleset, jauh pula. Al-i’tiradl fi ghairi mahallihi imma bi su’ul fahm aw tahrif al-maqal.

Alhasil, membela pesantren bukan dengan menyerang lembaga yang sedang berikhtiar memberi pengakuan formal pada santri, bukan dengan meromantisasi kemelaratan seolah itu syarat kesucian, dan bukan pula dengan menuntut sebuah lembaga akademik mengerjakan tugas yang bukan wewenangnya. Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *