Penulis merasa gusar, ketika di pertengahan Oktober 2025 Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyebut kasus kejahatan seksual di pondok pesantren “dibesar-besarkan media.” Sebagai bagian dari ekosistem pesantren, yang setiap hari ngurus mahasantri, ngaji kitab, dan duduk dengan para masyayikh, penulis paham betul motif Menag : menjaga marwah pesantren. Niatnya, insyaAllah, baik. Tapi statemen seperti itu, menurut hemat penulis, kurang pas waktunya. Pesantren yang sehat itu bukan pesantren yang menutupi luka, melainkan pesantren yang berani membuka diri pada terapi.
Mari kita jernihkan dulu apa yang sedang kita bicarakan. KPAI mencatat 127 kasus kekerasan seksual di pesantren sepanjang 2020–2023. Empat puluh lima persen pelakunya adalah pimpinan pesantren sendiri. Komnas Perempuan mencatat 17 kasus diadukan di periode 2020–2024, dengan korban berlapis di tiap kasusnya. JPPI memantau 15 persen kasus kekerasan di lembaga pendidikan sepanjang 2024 terjadi di sekolah berasrama dan pesantren. Polri, di sepekan pertama Januari 2025 saja, menerima 37 laporan baru. Bulan yang sama, kasus pesantren pecah di Lombok Tengah, Jakarta Timur, Nganjuk, dan Banjar. Itu yang dilaporkan. Yang tidak? La Tuhso Adaduha. Jauh lebih besar.
Penulis tidak sedang menuliskan ini untuk menggebuk pesantren. Hasya wa kalla. Pesantren melahirkan ulama, pejuang kemerdekaan, hingga tradisi keilmuan yang tak tertandingi di kawasan. Justru karena penulis cinta pada pesantren, penulis tidak bisa diam melihat lubang yang menganga di dalamnya.
Akar problemnya satu : relasi kuasa yang timpang. Pesantren membangun otoritas spiritualnya di atas ajaran takzim, penghormatan total kepada guru. Pada dirinya, takzim itu mulia. Yang jadi masalah adalah ketika takzim dipelintir menjadi senjata.
Logika sederhananya begini : pelaku di Pati meyakinkan korban bahwa perbuatannya merupakan “petunjuk alam gaib” yang harus dipatuhi. Pelaku di Lombok Barat menjanjikan “keberkahan rahim” supaya korban melahirkan anak-anak yang konon akan jadi wali. Di Bandung, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati ; sembilan hamil, lalu anak-anak yang lahir dieksploitasi untuk meminta sumbangan masyarakat. Apakah ini takzim? Apakah ini barakah? Atau ini bentuk paling busuk dari penyalahgunaan dogma keagamaan yang berabad-abad kita jaga?
Sami’na wa atho’na itu dalam koridor syariat, bukan di luar syariat. Kepatuhan kepada guru itu mulia ketika gurunya membawa pada keridhaan Allah Swt, bukan ketika gurunya menjadikan santri sebagai obyek nafsu. Banyak yang punya gelar Kiai, tapi tidak semuanya layak disebut kiai. Burung unta punya sayap, tapi tak bisa terbang. Begitupun “kiai” yang sudah dikuasai syahwat ; sayapnya patah, walau bulunya masih lengkap.
Mbak Alissa Wahid, penanggung jawab Satuan Anti Kekerasan Pesantren PBNU, pernah bilang : pelaku tidak sekadar didorong nafsu, tapi butuh menunjukkan dominasi. Penulis kira itu pisau analisis yang tepat. Tanpa kuasa yang membungkam, tanpa takzim yang dipertaruhkan, dan tanpa ekosistem yang ikut menutupi, pelaku tak mungkin beraksi bertahun-tahun.
Lalu, di mana letak peran negara? PMA No. 73 Tahun 2022 sudah ada. UU TPKS sudah disahkan tiga tahun lalu. KMA 91 Tahun 2025 baru saja terbit untuk Pesantren Ramah Anak. Di atas kertas, infrastrukturnya nyaris lengkap. Tapi implementasinya? KPAI sendiri mengaku belum punya data berapa banyak pesantren yang sudah membentuk Satgas PPKS. Kanwil Kemenag Jawa Tengah baru bicara soal pembentukan satgas untuk 5.400 pesantren setelah kasus Pati pecah.
Bisa dibayangkan? Regulasi datang setelah korban berjatuhan. Sosialisasi datang setelah kasus viral. Sanksi datang setelah masyarakat marah. Kemenag bergerak reaktif, seperti pemadam kebakaran yang baru datang setelah rumah ludes. Aparat hukum kerap ragu menerapkan UU TPKS untuk kasus anak. Tokoh agama yang punya jaringan politik lokal didekati, bukan ditegakkan hukum atasnya. Pendekatan “supaya tidak mengerahkan massa” itu, mohon maaf, sama saja dengan menggadaikan keadilan demi kenyamanan.
Korban bagaimana? Mayoritas berusia 12–18 tahun. Banyak dari keluarga miskin dan yatim, anak-anak yang dititipkan orang tua karena percaya pesantren itu tempat aman, sekaligus pesantren menjadi satu-satunya pilihan yang terjangkau. Mereka tidak punya posisi tawar. Tidak punya orang yang bisa dipanggil. Bahkan tidak punya kosakata untuk menamai apa yang menimpa mereka.
Sebagian korban di Lombok Barat baru berani melapor setelah menonton film Bida’ah karya sineas Malaysia. Lha, bayangkan ; butuh fiksi dari negeri seberang supaya mereka tahu yang mereka alami punya nama, punya istilah, punya kategori kejahatan. Sementara kita, yang punya khazanah fikih luar biasa kaya, justru sibuk berdebat “media membesar-besarkan atau tidak.” Wa Allahu al-musta’an.
Penulis tidak bilang seluruh pesantren bermasalah. Riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebut hanya 1,06 persen dari 43 ribuan pesantren masuk kategori rentan. Tapi 1,06 persen itu artinya ratusan lembaga. Dan setiap satu kasus biasanya menelan korban berlapis; bukan satu, bukan dua, melainkan belasan hingga puluhan santri. Di situlah letak “darurat”-nya: jumlah laporan boleh lebih kecil dibanding perguruan tinggi, tetapi setiap kasus pesantren membentang lebih panjang dan menelan lebih banyak korban. Lebih runyam lagi, banyak pesantren bahkan belum terdaftar di Kemenag. Pengawasan apa yang mungkin dilakukan terhadap lembaga yang secara administratif tidak terlihat? Ini fatal sekali.
Lantas, apa yang harus dikerjakan bersama? Ini beberapa usulan penulis yang mungkin bisa diimplementasikan bersama :
Pertama, hentikan retorika defensif. Pernyataan “media membesar-besarkan” hanya membuat pesantren makin sulit dipercaya publik. Ini bukan kata penulis ; ini yang disampaikan Ketua PWNU Jawa Tengah, KH. Abdul Ghaffar Rozin, setelah kasus Pati. Beliau jelas orang dalam, bukan musuh.
Kedua, Kemenag harus berhenti reaktif. Assesment (akreditasi) pesantren wajib memasukkan indikator perlindungan anak dan Satgas PPKS yang benar-benar berfungsi, bukan satgas yang hanya numpang nama di SK. Pesantren yang tidak punya satgas, tidak punya SOP perlindungan, tidak punya kanal pengaduan aman, ya jangan diberi izin menerima santri baru. Sederhana sekali sebenarnya. Ini sangat efektif jika diterapkan bersama.
Ketiga, pengasuh dan kiai harus tunduk pada tata tertib bersama, bukan hanya santri yang diatur. Kode etik nasional pengasuh perlu dirumuskan dan mengikat. Sanksi bagi pelaku tidak boleh ada diskon, tidak peduli seberapa besar pengaruh sosial-politiknya. Ulama dulu mengajarkan : al-haqqu ya’lu wa la yu’la ‘alaih. Hukum yang plin-plan adalah hukum yang gagal di hadapan korban.
Keempat, putus rantai diam. Bentuk hotline pengaduan eksternal yang mudah diakses santri dan orang tua, dikelola di luar struktur pesantren. Kalua perlu, tiap pesantren harus membuat plang yang berisi nomor aduan resmi (pemerintah). Libatkan psikolog, paralegal Fatayat-Muslimat NU, Aisyiyah Muhammadiyah, dan lembaga layanan korban. Doktrin takzim perlu didefinisikan ulang oleh ulama sendiri, bukan oleh aktivis sekuler, supaya santri paham : kepatuhan kepada guru tetap dalam koridor syariat. Berani melawan kejahatan, sekalipun pelakunya bergelar kiai, itu bukan berani melawan Allah Swt. Justru di situlah iman yang sebenarnya diuji.
Kelima, dan ini yang penulis rasa paling mendesak secara struktural: segera bentuk Direktorat Jenderal Pesantren. Bukan wacana, bukan rapat koordinasi tanpa ujung, sebab selama pesantren hanya dinaungi setingkat direktorat, keterbatasan itu built-in : anggaran cekak, personalia terbatas, jangkauan sempit, sementara yang harus diawasi ada lebih dari 40 ribu lembaga tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Ketika sudah ada eselon I, Ditjen punya kewenangan membentuk tim pengawas di tiap provinsi, tiap kabupaten, bahkan tiap kecamatan yang padat pesantrennya, tidak ada lagi lembaga tanpa izin yang beroperasi bertahun-tahun tanpa ada yang tahu, tidak ada lagi pengawasan perlindungan santri yang baru bergerak setelah kasus viral. Kalau negara sungguh-sungguh mengakui pesantren sebagai tulang punggung pendidikan nasional, buktikan dengan kelembagaan yang sepadan. Jangan terus-menerus mengelola lembaga strategis dengan perangkat yang, maaf, cekak (terbatas).
Keenam, dan ini yang paling sulit, masyarakat perlu berhenti memuliakan otoritas tanpa pengawasan. Orang tua perlu bertanya, mengintervensi, dan tidak otomatis percaya bahwa “tempat ngaji” sama dengan “tempat aman.” Itu bukan su’ul adab. Itu bentuk paling tulus dari menjaga.
Penulis menutup catatan ini dengan satu kegelisahan yang tak hilang : korban-korban itu tidak butuh kita memperdebatkan media membesar-besarkan atau tidak. Mereka butuh sistem yang berpihak sebelum kejahatan berikutnya terjadi. Mereka butuh kita, seluruh-nya, dari pemerintah, ormas, masyarakat, pengasuh pesantren, ulama, dan asosiasi. Mari berhenti berpura-pura bahwa ini bukan masalah kita. Karena jelas, ini masalah kita semua. Wallahu a’lam bisshawab.
Nur Salikin, Ketua Asosiasi Mahad Aly se-Indonesia (AMALI).
