saidusshiddiqiyah.ac.id—Kemerdekaan merupakan keadaan bebas dari segala tindak penindasan, perampasan hak, dan bentuk penghambaan yang dilakukan oleh bangsa lain. Bagi Indonesia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta menandai berakhirnya masa penjajahan. Namun pada kenyataannya Indonesia masih harus melalui jalan panjang untuk benar-benar merdeka.
Belanda adalah negara yang pernah menjajah Indonesia selama bertahun-tahun, yang kemudian berhasil dikalahkan oleh Jepang pada Perang Dunia II tahun 1942, Namun saat itu, bukannya merdeka bangsa Indonesia justru beralih menjadi negara jajahan Jepang.
Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, yang di dalamnya termasuk Belanda. Sebagai pihak yang menang, Belanda merasa berhak untuk mengambil alih wilayah yang sebelumnya berada di bawah kendali Jepang, salah satunya yaitu Indonesia. Namun 2 hari setelah kekalahan Jepang itu, Indonesia justru menyatakan diri sebagai negara yang merdeka.
Meski begitu, Belanda dan Sekutu tidak mengakui kemerdekaan tersebut. Didorongkan pada kepentingan ekonomi dan politik, Belanda berupaya memulihkan kembali pengaruhnya dengan membentuk pemerintahan sipil Netherlands Indies Civil Administration (NICA) di bawah pimpinan HJ. Van Mook. Melalui dukungan Sekutu dan NICA, Belanda kembali datang ke Indonesia dan memicu rangkaian konflik panjang yang berlangsung hingga tahun 1949.
Belanda menolak keras kemerdekaan Indonesia dengan berbagai cara. Penolakan ini tidak hanya muncul dalam bentuk tekanan diplomatik di forum Internasional, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan militer langsung, seperti Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II setahun setelahnya.
Sementara itu, Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaannya dengan angkat senjata dan diplomasi. Inilah yang memunculkan rangkaian perundingan diplomatik antara Indonesia-Belanda yaitu Perjanjian Linggarjati (1946). pada perjanjian ini, Belanda mau mengakui secara de facto wilayah kekuasaan Indonesia meski hanya wilayah Jawa, Sumatra, dan Madura.
Diselang oleh penghianatan Belanda melakukan Agresi Militer I, muncullah Perjanjian Renville (1948) yang justru merugikan Indonesia karena sebagian besar wilayah Indonesia jatuh ke tangan Belanda. Hingga Belanda kembali melakukan Agresi Militer II yang mengakibatkan Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 67 yang berisi seruan untuk gencatan senjata, pembebasan tokoh-tokoh Indonesia yang ditahan Belanda, serta pembentukan United Nations Commissions for Indonesia (UNCI).
Dalam hal ini, UNCI bertugas memulihkan pemerintahan Indonesia dan melaksanakan perundingan yakni perundingan Roem-Royen (1949) hingga disepakati tentang adanya perundingan lanjutan untuk membahas kedaulatan Republik Indonesia. Perundingan lanjutan inilah yang kita kenal dengan Konferensi Meja Bundar.
Konferensi Meja Bundar (KMB) diselenggarakan pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949, bertempat di gedung Ridderzaal (Bangsa Ksatria), Den Haag, Belanda. Konferensi Meja Bundar merupakan perundingan paling menentukan karena konferensi ini bukan sekedar membahas penghentian konflik, tetapi juga menyusun kerangka hukum ketatanegaraan baru bagi Indonesia.
Dalam konferensi ini terdapat empat delegasi utama, yakni delegasi dari Indonesia yang dipimpin oleh Moh. Hatta, delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen, delegasi BFO yang mewakili negara-negara federal bentukan Belanda dipimpin oleh Sultan Hamid II, serta delegasi UNCI sebagai mediator dipimpin oleh Tom Critchley.
Konferensi Meja Bundar membahas sejumlah isu krusial yang selama bertahun-tahun menjadi inti pertentangan. Salah satu pembahasan terpenting adalah mengenai bentuk negara Indonesia setelah kedaulatan diserahkan.
Belanda menginginkan Indonesia berbentuk federal melalui Republik Indonesia Serikat (RIS), sementara sebagian besar pemimpin Indonesia lebih menghendaki bentuk negara kesatuan. Namun demi mencapai pengakuan kedaulatan, Indonesia menerima kompromi tersebut. Bentuk federal ini pada akhirnya hanya menjadi fase peralihan yang kemudian dibubarkan Indonesia sendiri melalui proses politik pada tahun 1950.
Isu lainnya adalah mengenai status Irian Barat (Papua). Dalam perundingan, Indonesia berusaha memasukan wilayah tersebut ke dalam Republik Indonesia Serikat, tetapi Belanda bersikeras mempertahankannya. Perbedaan pendapat ini berujung pada kesepakatan bahwa persoalan Irian Barat akan dinegosiasikan kembali setahun setelah pengakuan kedaulatan.
Selain masalah politik dan wilayah teritorial, Konferensi Meja Bundar juga membahas urusan ekonomi dan keuangan. Belanda meminta Indonesia untuk mengambil alih hutang Hindia Belanda sebelum perang, yang jumlahnya sangat besar. Yang pada akhirnya Indonesia menyetujui tuntutan ini karena melihat bahwa yang paling penting adalah pengakuan kedaulatan Indonesia.
Setelah melalui proses perundingan yang panjang, akhirnya pada 2 November 1949 para delegasi mencapai beberapa kesepakatan penting. Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) kemudian dituangkan dalam tiga dokumen utama:
- Piagam Penyerahan Kedaulatan
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan
- Perjanjian Uni Indoneisa-Belanda.
Melalui Piagam Penyerahan Kedaulatan, Belanda setuju menyerahkan kedaulatan penuh kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali atas wilayah Irian Barat yang statusnya masih harus dibahas kembali dalam waktu satu tahun. Sementara itu, Konstitusi RIS menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Indonesia selama masa transisi federal. Adapun perjanjian Uni Indonesia-Belanda menetapkan adanya kerja sama longgar antara Indonesia dan Belanda terutama di bidang ekonomi, kebudayaan, dan hubungan luar negeri.
Pada 27 Desember 1949, penyerahan kedaulatan berlangsung secara resmi di dua tempat sekaligus: di Amsterdam, Belanda menyerahkan kekuasaan kepada Moh. Hatta sebagai perdana menteri RIS dan di Jakarta, A.H.J. Lovink menyerahkan kekuasaan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai wakil pemerintah RIS. Peristiwa ini menjadi tanda berakhirnya dominasi kolonial Belanda atas Indonesia secara hukum setelah lebih dari tiga abad.
Konferensi Meja Bundar menjadi salah satu tonggak terpenting dalam sejarah perjuangan diplomasi Indonesia. Perundingan panjang yang berlangsung selama lebih dari dua bulan itu menunjukkan bahwa kemerdekaan bukan hanya hasil pertempuran fisik, tetapi juga buah dari kemampuan bernegosiasi, kecerdasan strategi, dan keteguhan sikap para pemimpin bangsa.
Keberhasilan Konferensi Meja Bundar dalam mendorong pengakuan kedaulatan Indonesia membuktikan bahwa perjuangan diplomatik dapat berdiri sejajar dengan perjuangan bersenjata dalam menentukan arah masa depan negara. Melalui Konferensi Meja Bundar, Indonesia memasuki babak baru sebagai negara berdaulat yang berhak menentukan sistem politik, ekonomi, dan jalannya pemerintahan tanpa intervensi asing.
Dengan demikian, Konferensi Meja Bundar bukan sekedar akhir dari konflik Indonesia dan Belanda, tetapi juga awal dari perjalanan Indonesia sebagai bangsa merdeka. Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam konferensi tersebut memberikan fondasi bagi pembentukan negara modern, meskipun beberapa poin masih memerlukan perjuangan lanjutan. Namun secara keseluruhan, Konferensi Meja Bundar adalah simbol kemenangan diplomasi Indonesia.
Referensi:
Hery, Alexander. 2024. Pengantar Hukum Indonesia: Mengulas Sejarah Tata Hukum, Politik Hukum, dan Hukum Positif di Indonesia. Bandung: Yrama Widya.
Nasution, Abdul Haris. 1991. Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: Periode Konferensi Meja Bundar. Bandung: Penerbit Angkasa.
Oktorino, Nino. 2013. Ensiklopedi Pendudukan Jepang di Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Tim Tempo Publishing. 2020. Mengenal Lebih Jauh dengan Perjanjian Linggarjati yang Mengubah Sejarah Indonesia. Jakarta: Tempo Publishing.
Yamin, Muhammad. 1956. Kedaulatan Indonesia atas Irian Barat. Jakarta: N.V Nusantara.
Alfithra, Muhammad. Taftazani. 2025. “Dinamika Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Belanda pada Masa Revolusi Tahun 1945-1949”. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Maisarah, Ersya. “Peranan Muhammad Roem: Dari Roem Royen Hingga Pengakuan Kedaulatan Belanda Atas Indonesia di KMB”. Universitas Negeri Semarang.
Seruni, Laras Sekar. Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), Latar Belakang dan Jalannya Perjanjian. Konferensi Meja Bundar: Latar Belakang, Hasil, dan Dampaknya, diakses pada Minggu, 30 November 2025, pukul 23:30 WIB.
Kontributor: Fi’liyah, Semester V
