saidusshiddiqiyah.ac.id— Perubahan arah kiblat (tahwilul qiblah) merupakan salah satu peristiwa monumental dalam sejarah perkembangan Islam. Peristiwa tersebut tidak hanya menggambarkan perubahan arah salat secara lahiriah, tetapi juga menunjukkan pembentukan arah spiritual dan identitas keagamaan umat Islam yang mandiri berdasarkan petunjuk Allah SWT. Sebelum perubahan tersebut, Rasulullah SAW dan para sahabat melaksanakan salat dengan menghadap ke Baitul Maqdis di Yerusalem, arah yang juga menjadi kiblat bagi umat Yahudi dan Nasrani. Akan tetapi, pada tahun kedua hijriah di Madinah, turunlah wahyu Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 144, yang memerintahkan umat Islam untuk menghadap ke Ka’bah di Makkah al-Mukarramah. Sejak saat itu semua kaum Muslimin mempunyai arah kiblat yang sama, yaitu ke Masjidil Haram.
Arah Salat Pertama Ke Baitul Maqdis
Pada saat Rasulullah SAW menerima risalah untuk melaksanakan salat, arah kiblat memang telah ditetapkan menghadap ke Baitul Maqdis. Namun, ketika masih berada di Mekah Rasulullah tetap menghadap ke Ka’bah karena posisinya saat salat berada di sisi Ka’bah yang sejajar dengan arah Baitul Maqdis. Dengan demikian, Rasulullah dapat menghadap ke Baitul Maqdis tanpa membelakangi Ka’bah.
Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, praktik menghadap dua kiblat sekaligus tidak lagi dapat dilakukan, sebab Ka’bah terletak di selatan Madinah. Sedangkan Baitul Maqdis berada di utara. Artinya, jika Rasulullah menghadap ke Baitul Maqdis, maka secara otomatis akan membelakangi Ka’bah. Oleh karena itu, Rasulullah dan para sahabat tetap melaksanakan salat menghadap ke Baitul Maqdis, sebagaimana perintah Allah yang berlaku pada saat itu. Arah penghadapan kiblat ke Baitul Maqdis pada saat Rasulullah hijrah ke Madinah memang sangat tepat. Karena di Madinah banyak sekali orang Yahudi sehingga memungkinkan bahwa hal itu juga berfungsi sebagai bentuk pendekatan dakwah kepada kaum Yahudi di Madinah.
Perintah Allah Untuk Mengubah Arah Kiblat
Pada dasarnya, Rasulullah SAW sangat menginginkan agar Ka’bah menjadi arah kiblat dalam salat. Keinginan ini muncul karena Ka’bah merupakan tanah kelahiran beliau sekaligus warisan para leluhur, yakni Nabi Ibrahim dan Ismail As. Selain itu, Rasulullah juga merasa tidak nyaman dengan ejekan kaum Yahudi yang menuduh umat Islam meniru agama mereka karena menghadap ke Baitul Maqdis saat salat.
Ketika kiblat masih mengarah ke Baitul Maqdis, Rasulullah terpaksa membelakangi Ka’bah, dan hal itu membuatnya bersedih. Oleh sebab itu, Rasulullah sering menengadahkan wajahnya ke langit dengan penuh harapan agar Allah menurunkan wahyu yang memerintahkan perubahan arah kiblat ke Ka’bah.
Allah SWT akhirnya mengabulkan keinginan Rasulullah dengan menurunkan perintah agar arah kiblat dialihkan ke Ka’bah. Wahyu tersebut turun ketika Rasulullah sedang melaksanakan salat (sebagian ulama berpendapat saat salat Asar, sementara yang lain menyebutkan salat Zuhur) dan dalam keadaan ruku beliau langsung berbalik menghadap ke arah Ka’bah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah. Peristiwa ini terjadi di Masjid Bani Salamah, di kota Madinah al-Munawwarah, pada tahun kedua hijriah sekitar bulan Sya’ban. Sejak saat itu, masjid tersebut dikenal dengan nama Masjid Qiblatain, yang berarti “masjid dua kiblat,” karena di tempat inilah Rasulullah dan para sahabat pertama kali mengubah arah salat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah. Ayat yang memerintahkan perubahan kiblat adalah sebagai berikut:
قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَاۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ ١٤٤
Artinya: “Sungguh, Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidil Haram) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS.al-Baqarah: 144)
Gambaran pengamalan kiblat ini juga digambarkan dalam satu hadist berikut (Al-Bukhori, 2001: 4486):
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، سَمِعَ زُهَيْرًا , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ ، عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلَّى إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا أَوْ سَبْعَةَ عَشَرَ شَهْرًا ، وَكَانَ يُعْجِبُهُ أَنْ تَكُونَ قِبْلَتُهُ قِبَلَ الْبَيْتِ ، وَأَنَّهُ صَلَّى أَوْ صَلَّاهَا صَلَاةَ الْعَصْرِ وَصَلَّى مَعَهُ قَوْمٌ ، فَخَرَجَ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ صَلَّى مَعَهُ ، فَمَرَّ عَلَى أَهْلِ الْمَسْجِدِ وَهُمْ رَاكِعُونَ ، قَالَ : أَشْهَدُ بِاللَّهِ لَقَدْ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ مَكَّةَ فَدَارُوا كَمَا هُمْ قِبَلَ الْبَيْتِ ، وَكَانَ الَّذِي مَاتَ عَلَى الْقِبْلَةِ قَبْلَ أَنْ تُحَوَّلَ قِبَلَ الْبَيْتِ رِجَالٌ قُتِلُوا لَمْ نَدْرِ مَا نَقُولُ فِيهِمْ فَأَنْزَلَ اللَّهُ : وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ (سورة البقرة :١٤٣)
“Abu Nu‘aym telah menceritakan kepada kami; ia mendengar Zuhair, dari Abu Ishaq, dari Al-Barra r.a., bahwasannya Nabi SAW salat menghadap ke Baitulmuqaddis selama enam belas atau tujuh belas bulan, padahal dalam hatinya baginda lebih suka bila kiblatnya menghadap ke arah Baitullah Ka’bah. Mula-mula salat yang baginda lakukan (menghadap ke arah kiblat) adalah salat Asar, dan ikut salat bersamanya suatu kaum. Maka keluarlah seorang lelaki dalam kalangan orang yang salat bersamanya, lalu lelaki itu berjumpa dengan jamaah suatu masjid yang sedang mengerjakan salat (menghadap ke arah Baitulmuqaddis), maka ia berkata, “Aku bersaksi kepada Allah SWT, sesungguhnya aku salat bersama Nabi SAW menghadap ke arah Mekah (Ka’bah).” Maka jamaah tersebut memutarkan tubuh mereka yang sedang salat itu ke arah Baitullah. Tersebutlah bahwa banyak lelaki yang meninggal dunia selama salat menghadap ke arah kiblat pertama sebelum dipindahkan ke arah Baitullah. Kami tidak mengetahui apa yang harus kami katakan mengenai mereka. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya, “Dan Allah SWT tidak akan menyia-nyiakan iman kamu. Sesungguhnya Allah SWT Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. (QS. al–Baqarah, 2: 143)
Reaksi Kaum Yahudi terhadap Perubahan Arah Kiblat
Setelah arah kiblat diubah dari Baitul Maqdis yang berada di wilayah Syam menuju Ka’bah di Mekah, kaum Yahudi di Madinah menunjukkan penentangan keras terhadap keputusan tersebut. Mereka mempersoalkan perubahan itu dan berusaha menimbulkan keraguan di kalangan kaum Muslimin dengan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW telah meninggalkan kiblat para nabi terdahulu. Menurut keyakinan mereka, Baitul Maqdis adalah pusat peribadatan para nabi terdahulu, sehingga seorang nabi yang benar seharusnya tetap menghadap ke arah tersebut. Kaum Yahudi juga beralasan bahwa perubahan kiblat membuktikan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak konsisten, sehingga mereka menjadikannya dalih untuk menolak kebenaran risalah Islam. Sikap kaum Yahudi yang memutarbalikkan kebenaran ini mencerminkan kesombongan mereka, karena meskipun mengetahui kebenaran wahyu tersebut, mereka enggan mengakuinya dan tetap berpegang pada keyakinan bahwa agama mereka adalah satu-satunya yang benar.
Perubahan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah bukan sekadar pergantian arah salat, melainkan memiliki makna spiritual dan keislaman yang mendalam bagi umat Islam. Peristiwa ini menandai lahirnya identitas dan kemandirian umat Islam di bawah petunjuk wahyu Ilahi, sekaligus menjadi ujian keimanan yang membedakan antara mereka yang taat dengan yang ragu terhadap kebenaran risalah. Menghadap ke Ka’bah juga menjadi simbol persatuan dan kesetaraan umat Islam di seluruh dunia, tanpa memandang asal atau status, tunduk dalam satu arah yang sama. Selain itu, peristiwa ini menunjukkan kasih sayang Allah SWT kepada Rasulullah SAW, karena keinginan beliau agar Ka’bah dijadikan kiblat dikabulkan sebagai bentuk penghormatan terhadapnya. Dengan demikian, perubahan arah kiblat menegaskan bahwa Islam adalah agama yang berdiri di atas dasar wahyu, bukan warisan tradisi, serta menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan kepada Allah merupakan bentuk tertinggi dari keimanan dan cinta kepada Rasul-Nya.
Referensi
Al-Bukhari, M. ibn Isma‘il. (2001). Sahih al-Bukhari. Beirut: Dār Tawq al-Najah.
Al-Tabari, M. ibn Jarir. (2001). Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an. Kairo: Dar al-Hadith.
Alu Bassam, A. bin A. (2019). Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim. Jakarta: Darul Falah.
Ibnu Katsir, I. (1999). Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Jasmi, K. A. (2019). Keistimewaan Nabi Muhammad dan Umatnya serta Peristiwa Kiblat: Surah al-Baqarah (2:142–150). Program Budaya al-Quran. Johor Bahru: Pusat Islam, Universitas Teknologi Malaysia.
Nasrullah, M. (2020). Peristiwa di Balik Turunnya Al-Qur’an: Fakta Sejarah Pengantar Turunnya Ayat-Ayat Al-Qur’an (Cet. 1). (n.p.): Aghitsna Publisher.
Quraish Shihab, M. (2002). Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Kontributor: Siti Juwita, Semester III
