Republik Maluku Selatan (RMS): Dampak Peralihan Republik Indonesia Serikat (RIS) ke NKRI

sa’iidusshiddiqiyah.ac.id—Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Namun, perjuangan belum selesai. Belanda masih berupaya kembali untuk menguasai Indonesia, sehingga memicu pertempuran di berbagai daerah. Konflik tersebut akhirnya diselesaikan melalui diplomasi, puncaknya pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Dalam konferensi tersebut, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. 

Hasil dari KMB adalah terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), sebuah negara federal yang terdiri atas Republik Indonesia dan beberapa negara bagian serta daerah otonom yang dibentuk oleh Belanda, termasuk Negara Indonesia Timur (NIT) di mana Maluku berada.

Namun, RIS tidak bertahan lama. Negara federal tersebut hanya berlangsung sekitar delapan bulan semenjak pengakuan kedaulatan. Muncul rasa tidak puas di kalangan masyarakat dan negara lainnya, karena sistem federal RIS dianggap sebagai warisan kolonialisme Belanda, dan upaya untuk memecah belah bangsa. Sejak awal 1950, terjadi gelombang unjuk rasa dan penggabungan diri dari berbagai negara bagian untuk kembali kepada Republik Indonesia. Mereka menuntut negara kesatuan, sebagaimana cita-cita kemerdekaan.

Dalam proses kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) penggabungan negara-negara bagian seperti Jawa Timur, Sumatra Selatan, Pasundan, dan Sumatra Timur membubarkan diri dari RIS dan bergabung dengan Republik Indonesia. Proses pembubaran RIS ini menimbulkan ketegangan sosial dan politik di berbagai wilayah, terutama di Maluku.

Ketegangan Sosial dan Politik di Maluku

Ketika Negara Indonesia Timur (NIT) ikut bergabung dengan NKRI muncul penolakan dari pihak pro-federalis di Maluku, tepatnya di Ambon terdapat kelompok elite politik dan militer yang sebagian besar merupakan bekas anggota KNIL (Tentara Kerajaan Hindia Belanda), yang sangat menentang pembubaran NIT dan bergabung dengan NKRI. Mereka menganggap pembubaran RIS sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan KMB yang disahkan.

Banyak mantan anggota KNIL yang berasal dari Maluku dan Ambon merasa cemas akan masa depan mereka di bawah pemerintah pusat Republik Indonesia yang baru. Mereka khawatir akan diskriminasi atau kehilangan hak-hak mereka di dalam APRIS (Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat). Sementara sebagian besar masyarakat Maluku menyambut baik pembentukan NKRI. Namun, kaum elit pro-federalis menganggapnya sebagai ancaman politik. Hilangnya struktur federal berarti hilangnya kekuasaan dan otonomi politik yang mereka miliki selama masa kolonial.

Proklamasi Republik Maluku Selatan RMS

Ketegangan mencapai puncaknya setelah Negara Indonesia Timur (NIT) berada di ambang pembubaran total. Untuk mencegah Maluku bergabung dengan NKRI, sekelompok elite pro-federalis yang dipimpin oleh Dr. Christian Robert Steven Soumokil, jaksa agung NIT, mengambil langkah radikal. Mereka secara sepihak memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon pada 25 April 1950. 

Republik Maluku Selatan (RMS) adalah negara yang dibentuk oleh Dr. Soumokil bersama rekan-rekannya pada tanggal 25 April 1950 yang berdiri sendiri lepas dari Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun Negara Indonesia Timur (NIT) dan menetapkan kota Ambon sebagai pusat pemerintahan. Proklamasi RMS tersebut didukung oleh sisa-sisa tentara KNIL, yang secara tegas menolak untuk bergabung dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS).

RMS merupakan Gerakan separatis yang memproklamasikan pemisahan diri dari Indonesia. Proklamasi ini dilakukan oleh orang-orang pro-federalis seperti Dr. Soumokil yang merupakan bekas jaksa agung Negara Indonesia Timur dan dilakukan oleh orang-orang bekas prajurit KNIL. Dr. Soumokil ini memiliki misi untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia Timur. Namun pemerintah pusat menganggap bahwa tindakan RMS merupakan suatu pemberontakan. Karena dinilai bertentangan dengan proses penyatuan Kembali ke NKRI.

Pemberontakan ini terjadi karena kepentingan dari perseorangan saja. Jaksa agung Negara Indonesia Timur, yaitu Dr. Soumokil yang berkeinginan untuk melepaskan wilayah Maluku khususnya Maluku Selatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tiba saatnya proklamasi kemerdekaan Republik Maluku Selatan, Dr. Soumokil berhasil menampung seluruh kekuatan dari beberapa masyarakat Maluku.

Akhir Gerakan RMS dan Dampaknya

Pemerintah pusat berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai yang dipimpin oleh Dr. Leimena yang bertugas untuk membawa misi perdamaian ke Ambon. Namun pada akhirnya misi perdamaian itu ditolak oleh Dr. Soumokil yang saat itu menjadi Presiden RMS. 

Operasi Militer pemerintah kemudian melancarkan ekspedisi militer di bawah pimpinan Kolonel A.E. Kawilarang. Pertempuran yang terjadi di Ambon sangat sengit. Pasukan RMS yang terdiri dari eks-KNIL menunjukkan perlawanan yang ulet. Pertempuran sengit terjadi, terutama di Pulau Ambon. Setelah perlawanan yang cukup keras, ibu kota RMS, Ambon, berhasil direbut oleh TNI pada Desember 1950. Presiden RMS saat itu, J.H. Manuhutu ditangkap.

Penumpasan RMS dimulai pada 14 Juli 1950 yang dilakukan pasukan TNI yang memilih dahulu untuk menyerang tempat-tempat penting yang termasuk persembunyian RMS. Pada saat itu RMS berpusat di Pulau Seram dan Ambon, serta menguasai perairan laut Maluku Tengah. Meskipun Ambon jatuh, perlawanan gerilya RMS berlanjut selama bertahun-tahun di Pulau Seram yang dipimpin oleh Soumokil. Gerakan RMS secara de facto berakhir setelah Soumokil ditangkap pada tahun 1963 dan kemudian dijatuhi hukuman mati. 

Dampak Konflik RMS

Penumpasan RMS menimbulkan banyak korban jiwa, baik dari pihak militer maupun warga sipil. Salah satu tokoh militer terbaik Indonesia, Letnan Kolonel Ignatius Slamet Riyadi, gugur dalam pertempuran di Ambon. Ribuan mantan tentara KNIL dari Maluku beserta keluarganya dieksoduskan ke Belanda setelah kekalahan RMS. Kelompok ini dan keturunan mereka di Belanda (dikenal sebagai Orang Maluku di Belanda) terus menjaga ideologi RMS dan membentuk pemerintahan di pengasingan hingga hari ini, menjadi isu diplomatik antara Indonesia dan Belanda. Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam dan memecah masyarakat Maluku sendiri antara yang pro-Indonesia dan yang pro-RMS yang warisannya masih terasa hingga kini.

Peristiwa berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS) menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia bahwa proses menuju persatuan tidak selalu mudah. Pergolakan itu menunjukkan bahwa setiap peralihan sistem politik, seperti dari Republik Indonesia Serikat (RIS) ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memerlukan kesiapan dialog, pemahaman, dan keadilan sosial bagi seluruh daerah. Dari pengalaman tersebut, bangsa Indonesia belajar bahwa menjaga persatuan bukan hanya soal kekuatan politik, tetapi juga tentang merawat rasa kepercayaan antarwilayah. Di masa kini, pelajaran dari RMS relevan untuk menghadapi tantangan disintegrasi dan polarisasi sosial di era digital, bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menggerus semangat kebangsaan, justru harus menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan dalam bingkai NKRI.

Referensi

Leirissa, R.Z., G.A. Ohorella, S. Harjono, dan T. Wulandari. 1993. Tantangan dan Rongrongan terhadap Keutuhan Negara dan Kesatuan RI: Kasus Republik Maluku Selatan. Jakarta: Tim Penulis Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.

Matanasi, Petrik. 2015. RMS; Republik Militer (Para) Sersan. Yogyakarta: Indie Book Corner.

Pour, Julius. 2008. Ignatius Slamet Rijadi: Dari Mengusir Kempeitai sampai Menumpas RMS. Edisi 1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Puar, Yusuf Abdullah. 1956.  Peristiwa Republik Maluku Selatan. Jakarta: Bulan Bintang. 

Tempo Publishing. 2019. Republik Maluku Selatan dan Sejarah Awal di Indonesia. Jakarta Selatan: Tempo Publishing. 

Angelina, Devi Putri dan Lutfiah Ayundasari. t.t. “Pengaruh Pemberontakan Republik Maluku Selatan terhadap Kondisi Sosial Politik di Indonesia.” Historiography: Journal of Indonesian History and Education, Vol. 1, No. 4. Universitas Negeri Malang.

Kaimuddin, Rizal. 2013. “Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menyelesaikan Gerakan Separatis Republik Maluku Selatan (RMS) Tahun 1950–1964.” AVATARA, e-Journal Pendidikan Sejarah, VoL. 1, No. 3.

Kontributor: Tegar Tri Prasetya, Semester VI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *