Ketika Perintah Puasa Menyapa Umat : Jejak Wahyu Ramadan

saidusshiddiqiyah.ac.id—Secara etimologi, sebagaimana dalam kamus al-’Ayn, kamus pertama dalam peradaban Islam karya Khalil bin Ahmad Al-Farahidi (718 – 789 M), shaum atau shiyam terbentuk dari akar kata صام – يصوم yang berarti imsak (menahan), shamt (diam tidak bicara), rukud (diam tidak bergerak), dan wuquf (berhenti). Jadi kedua kata tersebut secara bahasa berarti meninggalkan atau tidak makan-minum, tidak berbicara, dan tidak melakukan aktivitas apapun. Makna harfiah ini kemudian menjadi makna pakem yang melekat pada istilah shaum dan shiyam sampai saat ini, sebagaimana yang termaktub dalam kamus kontemporer al-Mu’jam al-Wasith karya Majma’ul Lughah al-Arabiyah Mesir.

Sejarah kewajiban puasa Ramadhan tidak terlepas dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke negeri Yatsrib (Madinah). Sebab peristiwa tersebut merupakan titik pijak penyempurnaan syariat Islam di kemudian hari. Puasa Ramadhan diwajibkan kepada Nabi Muhammad dan umatnya pada bulan Sya’ban tahun ke-2 hijriah dengan cara dan model yang dilakukan umat Islam hingga kini.

Dalam catatan Imam Abu Ja’far al-Thabari, puasa Ramadhan mulai disyariatkan di tahun yang sama dengan diubahnya arah kiblat shalat, dari menghadap Baitul Maqdis (Yerussalem) ke arah Baitul Haram (Ka’bah). Para ulama sepakat peristiwa tersebut terjadi di tahun kedua hijriah, tapi mereka berbeda pendapat soal rincian waktu diubahnya kiblat. Imam Ibnu Ishaq mengatakan, perpindahan kiblat terjadi di bulan Sya’ban sekitar delapan belas bulan pascahijrah. Imam al-Waqidi mengatakan, perpindahan kiblat terjadi saat dhuhur di hari Selasa di pertengahan bulan Sya’ban. Imam Qatadah berpendapat, perpindahan kiblat terjadi enam belas bulan pasca hijrah. Perang Badar sendiri terjadi di bulan Ramadhan tahun pertama umat Islam diwajibkan berpuasa di dalamnya. Mengenai hari atau tanggalnya, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat, perang Badar terjadi di hari ke sembilan belas bulan Ramadhan. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa perang Badar terjadi di hari Jumat pagi, hari ketujuh belas dari bulan Ramadan. Hal ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan telah disyariatkan satu bulan sebelum perang Badar terjadi. Karena menurut banyak riwayat, perang Badar terjadi di bulan Ramadhan, sedangkan syariat wajibnya puasa turun di bulan Sya’ban.

Pada awalnya umat Islam diwajibkan berpuasa sampai waktu maghrib. Setelah berbuka mereka masih diperbolehkan makan, minum, dan melakukan hubungan seks suami-istri hingga kemudian melakukan salat Isya dan tidur. Setelah melakukan salat Isya dan tidur, mereka tidak diperbolehkan lagi untuk makan, minum, atau berhubungan seks hingga tiba saatnya waktu berbuka. Namun, praktik ini benar-benar menyulitkan umat Islam sehingga tidak sedikit yang melanggar larangan tersebut. Lalu, Allah SWT menurunkan sebuah ayat yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menyatakan umat Islam diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan intim dengan para istrinya sepanjang malam bulan puasa hingga terbit fajar. Tentu saja ayat tersebut disambut gembira oleh umat Islam kala itu sembari memanjatkan syukur kepada Allah SWT.

Allah memilih bulan Ramadan melalui perintah-Nya untuk ibadah puasa sebulan penuh bagi umat Islam di mana Ramadan merupakan bulan pertapaan dan persemadian Rasulullah SAW pada setiap tahunnya. Pada bulan ini terdapat kemuliaan sebab risalah dari Allah melalui surat Al-Baqarah ayat 183. Pada tahun pertama perintah wajib puasa Ramadan, para sahabat dilarang untuk mendekati istri mereka pada malam-malam puasa. Al-Qur’an kemudian meringankan keberatan dan kesulitan pelaksanaan ibadah Ramadhan tersebut melalui Surat Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan mereka untuk menggauli istri pada malamnya.

Perintah puasa Ramadan bukan hanya instruksi hukum, tetapi pancaran langsung dari wahyu Ilahi yang membimbing manusia menuju taqwa yakni kesadaran penuh akan kehadiran Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Puasa juga merupakan ekspresi sosial dari empati. Ketika seseorang menahan lapar, ia turut merasakan penderitaan mereka yang tidak berpunya. Dari sini muncul rasa keadilan sosial dan dorongan untuk berbagi. Dalam sejarah pewahyuan, perintah puasa merupakan salah satu momen penting yang menandai fase kematangan spiritual umat Islam di Madinah. Adapun firman Allah yang menjadi dasar hukum berpuasa, yakni: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝١٨٣

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-baqarah:183)

Ayat ini turun setelah hijrah ke Madinah, ketika masyarakat Muslim mulai membentuk sistem sosial dan hukum secara mandiri. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Katsir (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim), perintah ini menegaskan bahwa puasa bukan praktik baru, melainkan kelanjutan tradisi kenabian terdahulu seperti Nabi Dawud, Nabi Musa, dan Nabi Isa yang menandakan kesinambungan ajaran tauhid.

Ayat ini juga merupakan ayat muhkam. Ayat-ayat al-qur’an  yang muhkam adalah ayat  yang nasikh dan mengandung pesan  pernyataan halal, haram, hudud, faraidh, dan semua  yang wajib diimani dan diamalkan.

Dengan demikian, turunnya perintah shaum bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi puncak transformasi spiritual umat Islam dari iman menuju takwa, dari pengakuan menuju pengendalian diri. Puasa tidak hanya di masa Rasulullah SAW namun juga telah ada sejak di masa Nabi Musa meskipun tidak ada ketentuan di Taurat, Zabur dan Injil tentang peraturan akan waktu dan bilangan dalam berpuasa. Nabi Musa As pernah berpuasa selama 40 hari, sampai saat ini para kaum Yahudi tetap mengerjakan puasa meskipun tidak ada ketentuan, seperti puasa selama seminggu untuk mengenang kehancuran Yerusalem dan mengambilnya kembali, puasa hari kesepuluh pada bulan tujuh menurut perhitungan mereka dan berpuasa sampai malam. 

Intinya dari berbagai puasa yang dikerjakan adalah mengacu kepada tujuan perbaikan diri dari kesalahan yang pernah diperbuat dan pencegahan diri agar tidak terjadi lagi kesalahan tersebut. Kesalahan itu muncul disebabkan dua syahwat yang mempengaruhi kehidupan manusia, yakni syahwat farj atau seks dan syahwat lapar. Apabila kedua syahwat tersebut tidak terkendali maka akan terjadi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh manusia. Kesalahan yang berawal dari kerakusan dan kesombongan.

Puasa memiliki banyak hikmah dan tujuan yang sangat dalam bagi umat Islam. Selain sebagai bentuk pengabdian kepada Allah, puasa juga membawa manfaat spiritual dan sosial yang besar. 

Tujuan utama dari disyariatkannya puasa adalah untuk mencapai takwa, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 183. Puasa mengajarkan seseorang untuk menahan diri dari segala godaan duniawi, baik itu makan, minum, maupun perbuatan-perbuatan negatif lainnya. Dengan menahan diri dari hawa nafsu, seseorang akan lebih mudah untuk menundukkan hatinya dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Puasa membantu umat Islam untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ketakwaan, agar selalu taat kepada Allah dan menghindari perbuatan dosa.

Puasa juga mengajarkan umat Islam untuk merasakan penderitaan orang-orang yang kurang beruntung, seperti orang miskin dan kelaparan. Dengan menahan lapar dan haus, seseorang dapat merasakan apa yang dirasakan oleh mereka yang tidak mampu. Hal ini mengarah pada peningkatan rasa empati dan solidaritas sosial, serta menggerakkan hati untuk membantu sesama melalui sedekah dan amal kebajikan.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim: “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak perlu memberi makan dan minum padanya (meskipun dia berpuasa).” (Hadis Riwayat al-Bukhari)

Puasa juga berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa (tazkiyah), di mana seseorang bisa membersihkan hatinya dari dosa-dosa dan memperbaharui niat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Dalam puasa, terdapat kesempatan bagi seseorang untuk mengintrospeksi diri, merenung, dan memperbaiki kekurangan dalam kehidupannya.


Selain itu, puasa juga memberikan manfaat kesehatan yang besar bagi tubuh, seperti memberikan waktu bagi tubuh untuk beristirahat dan membersihkan diri dari racun-racun yang menumpuk.Puasa juga menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah ,terutama nikmat makanan dan minuman yang sering kali dianggap sepele. Saat berpuasa, seseorang akan lebih menghargai rezeki yang Allah berikan, serta menyadari betapa banyaknya nikmat-Nya yang harus disyukuri.

Referensi:

Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. (1980). Tafsir An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Khoiron Mahbib. Menelusuri Makna ‘Shaum’, ‘Shiyam’, dan ‘Ramadhan’. https://islam.nu.or.id/ramadhan/menelusuri-makna-shaum-shiyam-dan-ramadhan-zt6VK diakses pada 22 November 2026 pukul 13.30 WIB.

Kurniawan Alhafiz. Sejarah Puasa Bangsa Arab dan Nabi Muhammad di Masa Jahiliyah. https://www.nu.or.id/sirah-nabawiyah/sejarah-puasa-bangsa-arab-dan-nabi-muhammad-di-masa-jahiliyah-JzfrA diakses pada 22 November 2026 pukul 14.00 WIB.

Zahara,Muhammad Afiq. Ramadhan di Saat Perang Badar dan Fathu Makkah. https://nu.or.id/ramadhan/ramadhan-di-saat-perang-badar-dan-fathu-makkah-ud8FB diakses pada 22 November 2026 pukul 13.35 WIB.

Fathoni. Esensi Puasa: Pengendalian Diri. https://nu.or.id/syariah/esensi-puasa-pengendalian-diri-j2Y5J diakses pada 22 November 2026 pukul 15.00 WIB.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *