saidusshiddiqiyah.ac.id—Di balik gemuruh perjuangan mempertahankan kemerdekaan, Indonesia pernah memasuki salah satu masa paling rapuh dalam sejarahnya, ketika diplomasi dan senjata saling berpacu menentukan arah masa depan bangsa. Pada 17 Januari 1948, Indonesia menandatangani Perjanjian Renville, sebuah perjanjian politik antara Republik Indonesia dan Belanda yang difasilitasi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Nama “Renville” sendiri diambil dari kapal perang milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang dijadikan lokasi perundingan. Dalam prosesnya, Komisi Tiga Negara (KTN) hadir sebagai pihak penengah yang membantu memperlancar jalannya negosiasi antara kedua belah pihak.
Latar Belakang Perjanjian Renville
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kemerdekaan itu belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh rakyat. Belanda berusaha kembali menguasai Indonesia setelah Jepang menyerah pada akhir Perang Dunia II. Akibatnya, berbagai upaya perlawanan dilakukan, baik melalui jalur senjata maupun diplomasi. Hal ini terus dilakukan oleh Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya. Salah satu upaya diplomatik tersebut adalah melalui Perjanjian Renville.
Perjanjian ini lahir karena perselisihan antara Indonesia dan Belanda yang terus berlanjut. Sebelumnya, kedua pihak telah menyepakati Perjanjian Linggarjati yang mengakui wilayah de facto Republik Indonesia dalam kerangka Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, perjanjian tersebut tidak mampu meredakan konflik. Indonesia menuduh Belanda melanggar kesepakatan, demikian pula sebaliknya.
Ketegangan semakin memuncak, pada tahun 1947 Belanda melancarkan operasi militer yang kemudian dikenal sebagai Agresi Militer Belanda I. Serangan ini bahkan menargetkan wilayah Sumatra, Jawa dan Madura yang seharusnya termasuk dalam wilayah Republik Indonesia. Untuk menghadapi situasi tersebut, dewan Keamanan PBB kemudian berusaha menengahi melalui pembentukan Good Offices Committee (GOC) atau Komisi Tiga Negara (KTN). Dalam komisi ini, Indonesia menunjuk Australia sebagai wakilnya, Belanda menunjuk Belgia, sementara Amerika Serikat dipilih berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Saat itu, kontak senjata tetap terjadi di Indonesia, yakni antara pasukan belanda dengan pasukan indonesia, sehingga KTN berusaha untuk mengadakan pertemuan lagi antara pemerintah Republik Indonesia dengan Belanda. Kedua belah pihak menginginkan agar perjanjian diadakan di tempat yang netral. Kemudian pemerintah Amerika Serikat mengusulkan agar perundingan diadakan di kapal USS Renville, yang saat itu masih berlabuh di Hongkong. Akhirnya pada tahun 1948, perjanjian Renville ini berlangsung antara tanggal 8 Desember 1947 hingga 17 Januari 1948 yang diadakan di kapal USS Renville yang telah berlabuh di Teluk Jakarta dan ditandatangani pada 17 januari 1948. Dari sinilah Perjanjian Renville mendapatkan namanya. Adapun pihak Yang Hadir Pada Perundingan Renville, antara lain:
- Delegasi Indonesia
Amir Syarifuddin (ketua), Ali Sastroamidjojo, H. Agus Salim, dr. J. Leimena, Dr. Coa Tik Len, dan Nasrun. - Delegasi Belanda
R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo (ketua), Mr. H. A. L. van Vredenburgh, Dr. P. J. Koets, dan Mr. Dr. Chr. Soumokil. - Delegasi PBB (Komisi Tiga Negara)
Frank Graham (ketua), Paul van Zeeland, dan Richard Kirby.
Isi Perjanjian Renville
Melalui proses diplomasi yang panjang di atas kapal perang Amerika Serikat, USS Renville, Indonesia dan Belanda akhirnya mencapai sebuah kesepakatan yang diharapkan dapat meredakan perselisihan. Perjanjian ini ditandatangani pada 17 Januari 1948 dan memuat sejumlah ketentuan penting yang berdampak besar terhadap posisi Republik Indonesia. Adapun pokok-pokok hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut.
Pertama, Belanda secara de facto mengakui wilayah Republik Indonesia yang meliputi Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan sebagian Sumatra.
Kedua, disepakati adanya garis demarkasi yang dikenal sebagai Garis Van Mook, yaitu garis pemisah antara wilayah Republik Indonesia dan daerah-daerah yang dikuasai Belanda.
Ketiga, Tentara Nasional Indonesia (TNI) diwajibkan menarik pasukannya dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur untuk dipusatkan ke wilayah Republik Indonesia di Yogyakarta.
Secara umum, isi Perjanjian Renville menyebabkan wilayah kekuasaan Republik Indonesia menjadi jauh lebih sempit. Kondisi ini tentu merugikan bangsa Indonesia karena kekuatan militer serta posisi politik Republik semakin terdesak. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap menerima perjanjian tersebut sebagai langkah diplomasi yang dinilai perlu untuk menjaga keberlangsungan Republik Indonesia di tengah kuatnya tekanan kolonial Belanda.
Dampak Perjanjian Renville
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Perjanjian Renville membawa perubahan besar terhadap arah politik dan kondisi sosial Indonesia. Perjanjian ini tidak hanya mengakhiri Agresi Militer Belanda I, tetapi juga menandai babak baru yang penuh tekanan dalam perjalanan Republik Indonesia mempertahankan kedaulatannya.
Salah satu dampak paling nyata adalah semakin menyempitnya wilayah Republik Indonesia akibat diberlakukannya garis demarkasi yang dikenal sebagai Garis Van Mook. Garis ini dinamai sesuai nama tokoh Hubertus van Mook, Gubernur Jenderal terakhir Hindia Belanda, dan menjadi batas buatan yang memisahkan wilayah Republik Indonesia dengan daerah-daerah yang dikuasai Belanda. Akibatnya, banyak wilayah strategis dan penghasil kebutuhan pokok jatuh ke tangan Belanda. Kondisi ini memperburuk perekonomian nasional, terlebih ketika Belanda menerapkan blokade ekonomi yang membuat Indonesia semakin terpuruk.
Perjanjian Renville juga berdampak besar terhadap stabilitas politik dalam negeri. Kabinet Amir Syarifuddin kehilangan kepercayaan rakyat dan berbagai partai politik karena perjanjian tersebut dianggap terlalu menguntungkan Belanda dan merugikan Republik Indonesia. Kekecewaan meluas, terutama di kalangan militer dan kelompok politik yang menilai kabinet gagal mempertahankan kepentingan nasional. Tekanan politik semakin kuat ketika sejumlah partai, termasuk Masyumi dan PNI, menarik dukungan mereka. Akibat situasi politik yang semakin tidak stabil, Amir Syarifuddin akhirnya mengundurkan diri pada Januari 1948. Jatuhnya kabinet ini menandai terjadinya krisis pemerintahan yang serius pada masa awal Republik dan membuka jalan bagi terbentuknya kabinet baru di bawah kepemimpinan Mohammad Hatta.
Di bidang militer, perjanjian ini mewajibkan TNI menarik pasukannya dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur menuju daerah Republik di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Kebijakan ini melahirkan peristiwa bersejarah yang dikenal sebagai Long March of Siliwangi, yaitu perjalanan panjang Divisi Siliwangi dari Jawa Barat menuju wilayah Republik.
Penarikan pasukan dari Jawa Barat juga memicu munculnya pergolakan bersenjata. Salah satunya adalah gerakan yang dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Ia bersama pengikutnya yang dikenal sebagai Tentara Islam Indonesia (TII) menolak meninggalkan Jawa Barat dan mendirikan gerakan Darul Islam. Sejak 1949 hingga awal 1960-an, gerakan ini menentang pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) yang berlandaskan hukum syariat.
Selain itu, situasi pasca-Renville juga menjadi latar yang memperkeruh kondisi nasional, termasuk meletusnya peristiwa Pemberontakan PKI di Madiun pada 18 September 1948. Hal ini menunjukkan bahwa Perjanjian Renville tidak hanya berdampak pada hubungan Indonesia-Belanda, tetapi juga memengaruhi dinamika politik dan keamanan di dalam negeri.
Meski membawa banyak dampak negatif, sejarawan Anthony Reid menilai Perjanjian Renville juga memiliki sisi positif. Perjanjian ini membuat perhatian dunia internasional semakin tertuju pada konflik Indonesia-Belanda. Banyak negara mulai menaruh simpati dan memberikan dukungan terhadap kedaulatan Indonesia. Dunia internasional kian menyadari besarnya pengorbanan yang dilakukan bangsa Indonesia demi mempertahankan kemerdekaannya.
Kesimpulan
Perjanjian Renville menjadi salah satu titik krisis nasional dalam sejarah diplomasi Indonesia, yang lahir di tengah tekanan internasional dan kekuatan militer Belanda. Hasil perundingan ini terbukti lebih banyak merugikan Indonesia, terutama dengan ditetapkannya garis demarkasi yang membuat wilayah Republik Indonesia semakin sempit. Situasi tersebut tidak hanya melemahkan posisi Indonesia di kancah internasional, tetapi juga memicu gejolak politik di dalam negeri, termasuk runtuhnya Kabinet Amir Syarifuddin.
Meski sarat konsekuensi pahit, Perjanjian Renville memberikan pelajaran penting bahwa diplomasi dapat sangat menentukan nasib sebuah bangsa, baik melalui kompromi yang terpaksa diterima maupun melalui peluang yang muncul dari dinamika global. Ketidakberhasilan Renville justru mendorong Indonesia untuk merumuskan strategi baru, memperkuat dukungan dunia internasional, serta menata kembali pendekatan politik dan perjuangan nasional.
Dengan demikian, Perjanjian Renville tidak hanya menjadi catatan sejarah diplomasi, melainkan juga potret nyata tentang bagaimana sebuah bangsa berusaha bertahan, belajar, dan bangkit di tengah badai krisis.
Referensi:
Sedana, K.; Magi, K. 2014. Sejarah Indonesia: Dari Proklamasi sampai Orde Reformasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ricklefs, M.C. 2005. Sejarah Indonesia Modern 1200–2008. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Riyadi, S.Ign. 2008. Dari mengusir kempeitai sampai menumpas RMS. Jakarta: Gramedia Pustaka.
AM, Sardiman. 2017. Sejarah Indonesia Kelas XI Semester 2. Jakarta: Kemendikbud RI.
Reybrouck D.V. 2025. Revolusi: Indonesia dan lahirnya dunia modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Fandy. Hasil perundingan renville dan dampaknya untuk Indonesia. https://www.gramedia.com/literasi/hasil-perjanjian-renville/ diakses pada 29 November 2025 pukul 21.20 WIB.
Seruni Laras Sekar. Perjanjian renville: latar belakang, hasil dan dampaknya bagi Indonesia | Sejarah kelas 9. https://www.ruangguru.com/blog/mengenal-perjanjian-renville diakses pada 29 November 2025 pukul 20.45 WIB.
Kontributor: Rifa Rohimatu Surur, Semester V
Editor: Winda K.N
