saiidusshiddiqiyah.ac.id—Mendengar kata boikot, mungkin yang terlintas di pikiran kita adalah ajakan untuk tidak mengonsumsi makanan tertentu atau membeli produk dari merek tertentu. Padahal, boikot tidak hanya terbatas pada produk, tetapi juga dapat mencakup aspek kehidupan sosial, salah satunya boikot sosial. Boikot sosial merupakan tindakan penolakan atau pengucilan terhadap individu maupun kelompok tertentu dengan cara membatasi interaksi, komunikasi, atau hubungan sosial. Tindakan ini dapat menjadi bentuk teguran sosial yang bertujuan menyadarkan seseorang atas kesalahan yang dilakukannya.
Dalam sejarah Islam, praktik boikot sosial pernah diterapkan pada masa Rasulullah saw. Pemboikotan tersebut bukan didasari oleh kebencian pribadi, dendam, ataupun luapan amarah, melainkan sebagai bentuk pendidikan dan upaya memperbaiki perilaku. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran, membangun tanggung jawab, serta mendorong seseorang untuk kembali kepada kebenaran. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw., boikot sosial dapat menjadi sarana pendidikan yang mengandung hikmah. Bukan sekadar menjatuhkan atau mengucilkan seseorang, melainkan memberikan teguran agar tumbuh kesadaran untuk memperbaiki diri dan belajar dari kesalahan.
Salah satu peristiwa boikot sosial yang paling terkenal, yaitu dalam peristiwa Perang Tabuk. Perang Tabuk adalah peperangan yang terjadi pada tahun ke-9 H. Sebab terjadinya perang tersebut, setelah Rasulullah mendengar kabar bahwa pasukan Romawi sedang mempersiapkan kekuatan untuk menyerang wilayah muslim. Oleh karena itu, Rasulullah menyuruh kaum Muslim untuk segera bersiap-siap dengan persiapan yang luar biasa. Faktor utamanya, karena saat itu kondisi musim panas, dimana orang-orang dalam masa kesulitan, paceklik, dan kekurangan hewan tunggangan. Kondisi itu juga bersamaan dengan musim panen, sehingga orang-orang lebih suka tinggal di perkebunan dan di bawah pepohonan sambil menikmati hasil panen buah, daripada mereka harus keluar untuk berperang .
Walaupun kondisinya seperti itu, Rasulullah mengambil keputusan untuk tetap berangkat perang setelah mempertimbangkannya dengan matang. Rasul khawatir jika umat Muslim tidak bergerak, maka Romawi akan semakin kuat dan mengancam wilayah Islam. Sehingga Romawi dapat menaklukkan wilayah-wilayah umat Islam. Akhirnya Rasul memberitahukan bahwa perjalanan mereka itu sangat jauh dan beliau juga juga memberitahukan tujuan perjalanan mereka. Hal itu, berbeda dengan beberapa peperangan sebelumnya yang mana biasanya tujuan perjalanan itu dirahasiakan. Umat Islam pun berlomba-lomba untuk mempersiapkan diri mereka untuk berperang.
Pada hari kamis Rasul dan pasukan umat Islam bergerak ke arah utara menuju Tabuk untuk berperang. Akhirnya, pasukan umat Islam meraih kemenangan tanpa melakukan peperangan karena sudah terjadi perjanjian damai. Setelah sampai di Madinah, Rasulullah langsung berangkat ke Masjid untuk melaksanakan shalat dua rakaat, setelah selesai Rasul duduk bersama orang-orang yang ada di Masjid itu. Kemudian datanglah golongan orang munafik yang tidak ikut perang dan jumlah mereka sekitar 80 orang. Orang munafik tersebut mengajukan berbagai alasan, kenapa mereka tidak bisa ikut perang, bahkan diantara mereka ada yang bersumpah untuk menguatkan alasannya. Rasul menerima alasan mereka karena menilai secara lahiriyah saja, lalu membaiat mereka dan memohon ampun untuk mereka serta menyerahkan urusan bathin kaum munafik kepada Allah.
Lain halnya dengan tiga sahabat, yaitu Ka’ab bin Malik, Murarah bin Rabi’ dan Hilal bin Umayyah, mereka bertiga adalah sahabat yang benar-benar beriman dan tidak membuat-buat alasan seperti orang munafik lainnya. Akan tetapi mereka mempunyai kesalahan, tepatnya ketika pasukan Muslim berangkat berperang mereka bertiga memperlambat persiapan, akhirnya mereka pun tertinggal dengan kelalaian itu. Setelah Rasul di Madinah tiga orang ini mendatangi Rasulullah, mereka pun mengemukakan alasan mereka dengan jujur kepada Rasul. Ka’ab bin Malik melihat wajah Rasul tersenyum getir, seperti sedang marah. Kemudian beliau berkata “Kemarilah”. Ka’ab bin Malik berjalan ke hadapan Rasulullah, dan beliau bertanya kenapa mereka tidak ikut berperang padahal mereka sudah punya tunggangan.
Sebagai bentuk hukuman Rasul memerintahkan kepada umat Muslim agar memboikot mereka. Penduduk Madinah mulai mengucilkan mereka dan tidak berbicara sedikitpun. Bayangkan bukan satu hari di blokir di whatsApp, bukan dua hari di unfollow di instagram, tetapi 50 hari Masyarakat mendiamkan mereka. Pada saat memasuki hari ke-40 ujian itu semakin berat, karena Rasulullah memerintahkan agar mereka juga menjauhkan istri-istri mereka. Menjauhinya bukan bermaksud untuk menceraikan istri-istri mereka. Akan tetapi, jangan mendekatinya untuk sementara waktu. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman sosial tersebut benar-benar serius.
Saat kondisi seperti ini tiga sahabat tersebut merasa bumi yang luas membentang terasa sempit bagi mereka, segala yang lapang terasa menghimpit mereka dan jiwa mereka pun terasa sesak. Setiap hari kondisi seperti ini terus berlangsung sehingga mereka tidak mempunyai jalan jalan keluar kecuali mereka bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya dan menyesali kesalahan mereka. Pada malam kelima puluh, Ka’ab bin Malik sedang melaksanakan shalat Subuh di rumah. Ketika ia sedang berdzikir, tiba-tiba ia mendengar suara bernada tinggi dari gunung Sil ,” Wahai Ka’ab bin Malik, bergembiralah!”. Ka’ab pun langsung bersujud karena ia mengetahui bahwa masalah itu telah selesai. Rasulullah memberitahukan bahwa Allah telah menerima taubat mereka.
Kaum muslimin yang berada ditempat itu langsung menghampirinya dan meluapkan rasa gembira. Setelah itu masyarakat pun menghampiri dua orang sahabatnya dan mengatakan bahwa mereka berdua juga telah diterima taubatnya. Allah pun menerima taubat mereka dan turun ayat Al- Qur’an yang menjelaskan bahwa taubat mereka sudah diterima Allah.
وعَلَى الثَّلٰثَةِ الَّذِيْنَ خُلِّفُوْاۗ حَتّٰٓى اِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْاَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ اَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوْٓا اَنْ لَّا مَلْجَاَ مِنَ اللّٰهِ اِلَّآ اِلَيْهِۗ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوْبُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُࣖ ١١٨
“Terhadap tiga orang yang ditinggalkan (dan ditangguhkan penerimaan tobatnya) hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun (terasa) sempit bagi mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksaan) Allah melainkan kepada-Nya saja, kemudian (setelah itu semua) Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S. At-Taubah: 118)”.
Demikianlah, Allah SWT menyelamatkan hambanya di dunia sebelum di akhirat. Setelah taubatnya diterima, Ka’ab bin Malik pun bermaksud untuk menyedekahkan hartanya kepada Allah dan Rasulnya, akan tetapi Rasul menyuruhnya untuk disimpan saja. Karena Rasul mempertimbangkan harta itu lebih baik untuk disimpan daripada di sedekahkan.
Diantara hikmah dari kisah sahabat yang tidak ikut Perang Tabuk. Pertama, pentingnya kejujuran, pengakuan kesalahan, dan taubat yang sungguh-sungguh kepada Allah. Ketika Ka’ab bin Malik memilih jujur kepada Rasul tentang kesalahan mereka, meskipun konsekuensinya sangat berat tapi dengan kejujuran itu Allah menerima taubat mereka.
Kedua, kisah ini mengajarkan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam setiap urusan. Ketika mereka menunda keberangkatan dapat menimbulkan penyesalan dan akibat yang berat. Kelalain dapat berisiko penyesalan itulah pentingnya menerapkan perilaku disiplin dan tanggung jawab.
Ketiga, kisah ini mengajarkan bahwa hukuman atau sanksi yang diberikan kepada seseorang bukan karena kebencian, melainkan menjadi bentuk pendidikan, perbaikan, dan mengembalikan seseorang ke jalan kebenaran.
Keempat, kisah ini juga mengajarkan ketika memperoleh nikmat dan ampunan dari Allah, seorang muslim dianjurkan untuk bersyukur, salah satunya dengan bersedekah sebagaimana yang dilakukan Ka’ab bin Malik.
Referensi:
Al-Mubarakfur, Shafiyurrahman. 2023. Ar-Raheeq Al-Makhtum. Beirut: Dar- al Minhaj.
Harun, Abdussalam Muhammad. 1971. Tahdzib As-Sirah ibnu Hisyam. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramadhan. 1991. Fiqih Sirah Nabawiyah. Beirut: Dar al-Fikr.
Hisyam, Ibnu. 2001. As-Sirah an-Nabawiyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Katsir, Ibnu. 1999. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar al-Fikr.
Sholahuddin, Abu Faiz. 2014. Ka’ab bin Malik. Majalah Al-Furqon.
Mujahid, Muhammad Zainul. Inilah yang Dilakukan Ka’ab bin Malik dan Tobat yang tertunda. https://share.google/w2LBI5aUPRfwGybjh diakses pada 25 Mei 2026 pukul 12:23.
Kontributor: Nur Saidah
